Breaking News
Rabu, 27 Mei 2026

Berita Kabupaten Kupang

Cagar Alam Mutis Timau Resmi Jadi Taman Nasional ke-56 di Indonesia

Taman Nasional Mutus Timau menjadi TN ke 56 dan Deklarasi TN ini terjadi di di Desa Fatumnasi, Kecamatan Fatumnasi, Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Tayang: | Diperbarui:
POS-KUPANG.COM/HO
Penyerahan SK TN Mutis Timau kepada tiga Pemerintah Daerah di Pulau Timor, Provinsi NTT. 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen

POS KUPANG.COM, OELAMASI - Usai mendapat rekomendasi dari Bupati Kupang terkait pengusulan cagar alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional akhirnya disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Setelah disetujui maka Kementerian LHK mengeluarkan  SK dan melakukan deklarasi Deklarasi Taman Nasional Mutis Timau oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar secara virtual, Minggu 8 September 2024.

Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Novita Funay turut menghadiri acara ini bersama Pj. Bupati TTS Seperius E Sipa dan perwakilan dari Kabupaten TTU.

Tiga Kabupaten tersebut secara langsung menerima SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perubahan Fungsi Dalam Fungsi Pokok Cagar Alam Mutis Timau Menjadi Taman Nasional dan Perubahan Fungsi Antar Fungsi Pokok Kawasan Cagar Alam Mutis Timau Menjadi Taman Nasional.

Taman Nasional Mutus Timau menjadi TN ke-56 dan Deklarasi TN ini terjadi di di Desa Fatumnasi, Kecamatan Fatumnasi, Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyebut kawasan Taman Nasional Mutis Timau berada pada tiga Kabupaten yaitu Kabupaten Kupang, Kabupaten TTS dan Kabupaten TTU.

Total keseluruhan luas Taman Nasional Mutis Timau ini mencapai 78.789 ha dan dapat dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya, dan pemanfaatan kondisi lingkungan.

Kawasan TN Mutis Timau memiliki tipe vegetasi yang merupakan perwakilan hutan homogen dataran tinggi yang didominasi oleh jenis ampupu (Eucalyptus urophylla) yang tumbuh secara alami dalam luasan yang cukup besar.

Kawasan ini dengan ketinggin sekitar 2.500 meter dari permukaan laut merupakan daerah resapan air bagi pulau Timor.

Kondisi topografi dan fenomena alamnya yang sangat unik tersebut memiliki potensi sumber daya alam yang sangat tinggi terutama potensi jasa lingkungannya.

TN Mutis Timau menjadi sumber air utama bagi 3 daerah aliran sungai (DAS) besar di Pulau Timor, yaitu Noelmina dan Noel Benanain di bagian selatan dan Noen Fail di bagian utara.

Baca juga: Dari Cagar Alam ke Taman Nasional, Dirjen KSDAE KLHK Pastikan Pelibatan Masyarakat di Mutis Timau

Novita Funay menegaskan Pemerintah Kabupaten Kupang sangat mendukung ditetapkannya Taman Nasional Mutis Timau. Baginya, ini adalah kesempatan yang luar bisa bagi masyarakat Kabupaten Kupang.

"Dengan adanya deklarasi ini diharapkan perekonomian masyarakat di tiga kabupaten khususnya Kabupaten Kupang dapat meningkat dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai," kata Novita Funay.

Sementara Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko menambahkan sudah saatnya masyarakat yang berada di pulau Timor merasakan dampak positif keberadaan Taman Nasional.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved