Pilkada 2024
203.681 Warga NTT Berpotensi Tak Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024
kerjasama dari semua pihak untuk mempercepat proses perekaman bagi masyarakat yang belum e-KTP.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ratusan ribu warga di NTT berpotensi tidak menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024.
KPU NTT sendiri sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yakni sebanyak 3.988.372 pemilih. Dari data itu, terdapat 203.681 pemilih terancam tidak bisa gunakan hak pilihnya karena tidak memiliki KTP Elektronik (e-KTP).
Ketua KPU NTT Jemris Fointuna mengajak semua masyarakat agar bisa mengecek nama di link: cekdptonline.kpu.id sehingga memastikan lokasi atau tempat pemungutan suaranya.
“Setelah kami tetap DPT ternyata masih terdapat 203.681 belum memiliki KTP padahal sudah memenuhi syarat sebagai pemilih. Dan terancam kehilangan hak pilih pada tanggal 27 November 2024 akibat belum atau tidak memiliki KTP elektronik,” katanya, Jumat 27 September 2024.
Baca juga: News Analysis Penetapan Paslon Pilkada 2024, Pengamat Politik: Jangan Euforia
Untuk itu, Jemris mengharapkan kerjasama dari semua pihak untuk mempercepat proses perekaman bagi masyarakat yang belum e-KTP.
“Kami mohon kerjasama dari Pemda, forkopimda, partai politik, pasangan calon dan seluruh stakeholder guna mendorong percepatan perekaman e-KTP dalam kurun waktu dua bulan kedepan agar mereka bisa menggunakan hak pilihnya,” katanya.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi NTT, Lodowyk Fredrik penetapan DPT dilakukan secara berjenjang. Pemilih DPT ternyata lebih sedikit dari pemilih DPS yang ditetapkan tanggal 16 Agustus.
“Jumlah ini berkurang sebanyak 5.502 pemilih. Jika dibandingkan DPT Nasional yakni jauh lebih kecil kurang lebih 20 ribu,” katanya beberapa waktu lalu.
Jumlah DPT tersebut akan menggunakan hak pilihnya di 9.877 TPS yang tersebar di 22 Kabupaten/Kota, 315 Kecamatan dan 3.440 Desa/Kelurahan.
“Dari TPS tersebut terdapat 16 TPS di lokasi khusus (Loksus) yang tersebar di 14 Kota/Kabupaten yakni 2 di Kota Kupang, 2 di Belu. Kalau Kota Kupang loksus ada di Lapas dan Rutan. Sedangkan Kabupaten Belu ada di Lapas dan Unhan,” jelasnya.
Pasca penetapan, akan masuk pada tahapan melayani pemilih yang ingin memindah memilih.
“Pelayanan ini yang bersangkutan tidak perlu mendatangi tempat asal namun cukup datang ke KPU, KPPS. Sedangkan bagi yang pindah memilih antar provinsi maka bisa dilayani kecuali pindah domisili,” kata dia. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.