Berita Nasional

IHAKI Sebut Gaji Hakim Tak Naik 12 Tahun, Hakim di Daerah Paling Terdampak

Ikatan Hakim Indonesia menyebut, penghasilan hakim yang belum diubah sejak 12 tahun lalu tidak lagi bisa memenuhi kebutuhan hakim.

Editor: Alfons Nedabang
THINSTOCK
Ilustrasi palu sidang hakim 

Cuti bersama hakim ini menjadi bentuk protes karena pemerintah dinilai belum memprioritaskan kesejahteraan hakim. Fauzan mengatakan, gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.

Dalam aturan itu disebutkan rincian gaji pokok hakim yang disamakan dengan pegawai negeri sipil (PNS), yakni berkisar Rp 2 sampai Rp 4 juta.

Untuk mencapai gaji Rp 4 juta hakim Golongan III harus mengabdi setidaknya selama 30 tahun sementara hakim Golongan IV harus mengabdi 24 tahun.

Di luar itu, memang terdapat tunjangan jabatan. Namun, nilainya tidak berubah sejak 12 tahun lalu.

“Akibatnya, banyak hakim yang merasa bahwa penghasilan tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban,” ujar Fauzan dalam keterangannya, Kamis (26/9/2024). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved