Berita Kota Kupang

Polresta Kupang Kota Limpahkan Berkas dan Tersangka Kasus Penikaman

Tersangka lanjut Aldinan menganiaya menggunakan benda tajam, yakni pisau. Akibatnya korban mengalami luka tusuk di punggung sebelah kiri.

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
zoom-inlihat foto Polresta Kupang Kota Limpahkan Berkas dan Tersangka Kasus Penikaman
POS-KUPANG.COM/HO
Penyidik Unit Pidana Umum Satuan Reskrim (Pidum Satreskrim) Polresta Kupang Kota melimpahkan berkas perkara dan juga tersangka AGYS ke Kejari Kota Kupang.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penyidik Unit Pidana Umum Satuan Reskrim (Pidum Satreskrim) Polresta Kupang Kota melimpahkan berkas perkara dan juga tersangka AGYS ke Kejari Kota Kupang atas kasus penikaman terhadap korban YFS, di kos-kosan Jalan Pisang, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi pada dini hari, saat tersangka dan teman-temannya sedang mengkonsumsi minuman keras (miras) di dalam kamar kos dan membuat keributan yang mengganggu tetangga sekitar.

“Tersangka dan teman-temannya sedang miras di dalam sebuah kamar kos. Karena membuat keributan yang mengganggu, korban datang dan menegur, namun tersangka tidak terima lalu terjadi pertengkaran mulut hingga penikaman menggunakan pisau,” ujarnya Kamis, 26 September 2024.

Menurut Aldinan, tersangka telah berulang kali membuat keributan yang sama.

“Tersangka tidak hanya membuat keributan pada malam saat kejadian di tanggal 28 Juli 2024, namun sudah sering ribut pada waktu-waktu sebelumnya. Tersangka membunyikan musik dengan suara keras sambil berkaraoke, sehingga tetangga sekitar sudah sangat resah dan meminta saudaranya itu (korban) yang menegur,” ungkapnya.

Tersangka lanjut Aldinan menganiaya menggunakan benda tajam, yakni pisau. Akibatnya korban mengalami luka tusuk di punggung sebelah kiri.

Mantan Wakapolresta Kupang Kota ini meminta masyarakat untuk menjaga sikap toleransi antar tetangga di lingkungannya, saling menghargai dan menjaga keamanan serta ketertiban, dengan tidak miras dan membuat keributan.

Baca juga: Polresta Kupang Kota Periksa 4 Saksi Terkait Kebakaran Kantor Dinkes NTT

“Jaga kehidupan bertetangga yang rukun dan damai, dengan sikap saling menghormati. Tidak bunyikan musik dengan suara keras, bernyanyi atau karaoke tidak berlebihan dan tidak konsumsi miras hingga mabuk,” ucapnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (cr19)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved