Pilkada Manggarai
Pilkada Manggarai, Paslon Kepala Daerah Langgar Pasang APK, Bawaslu Berikan Saran Perbaikan
jika ditemukan ada pelanggaran dalam pemasangan APK, maka Bawaslu memberikan saran perbaikan.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, RUTENG - Bagi pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati yang melanggar dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK), Bawaslu Manggarai akan memberikan saran perbaikan.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia, menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 26 September 2024.
Terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK), KPU juga telah mengeluarkan SK lokasi pemasangan. Dan berdasarkan pengawasan Bawaslu, tim Paslon saat tengah memasang APK sesuai lokasi yang telah ditentukan.
"Untuk lokasi sudah ditetapkan, tinggal lahan pribadi tinggal Paslon membuat surat ijin tertulis dari pemilik lahan. Jika sudah ada surat ijin tertulis, maka silahkan Paslon memasang APK,"terang Marselina.
Baca juga: KPU Tetapkan 4 Paslon Kepala Daerah Berkompetisi di Pilkada Manggarai Timur 2024
Mantan Ketua Bawaslu Manggarai ini juga, menerangkan, jika ditemukan ada pelanggaran dalam pemasangan APK, maka Bawaslu memberikan saran perbaikan.
"Jadi tidak langsung kita bongkar, tapi kita berikan saran perbaikan kepada Paslon dan Tim untuk menindaklanjuti saran perbaikan itu dengan berkoordinasi dengan pemilik lahan,"terangnya.
Selaku PIC Tahapan Kampanye, juga menerangkan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU, tahapan kampanye dimulai Rabu, 25 September dan berakhir pada Sabtu, 23 November 2024.
Pada hari pertama di wilayah Kabupaten Manggarai sudah dilaksanakan kampanye di sejumlah titik sesuai dengan zona, baik oleh para Paslon Bupati dan Wakil Bupati juga ada kampanye Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Marselina juga mengatakan, Bawaslu Manggarai juga mengimbau agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan secara damai. Pihak-pihak yang diminta netralitas seperti ASN, TNI/Polri, kepala desa bersama perangkat desa diharapkan tidak terlibat dalam kampanye Paslon kepala daerah tertentu.
"Tujuan kampanye adalah memberikan pendidikan politik kepada masyarakat sehingga kemudian berdampak pada partisipasi pemilih di hari pemilihan 27 November 2024 yang akan datang meningkat," ujarnya. (rob)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.