Pilkada Flores Timur

Pilkada Flores Timur, Masa Kampanye Bagi Paslon Ditetapkan di Lima Zona

Kampanye bagi empat paslon untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) itu ditetapkan di lima zona di daratan Flores Timur, Pulau Solor, dan Pulau Adonara

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
Keterangan pers dari Komisioner KPU Flores Timur saat pleno tertutup serta menjelaskan tentang penarikan nomor urut bagi empat paslon Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur periode 2024-2029 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Flores Timur menetapkan masa kampanye selama 60 hari bagi paslon bupati dan wakil bupati. Masa kampanye dimulai sejak 25 September sampai dengan 23 November 2024.

Kampanye bagi empat paslon untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) itu ditetapkan di lima zona di daratan Flores Timur, Pulau Solor, dan Pulau Adonara.

Komisioner KPU Flores Timur, Herman Yopi Latol, mengatakan dalam 60 hari kampanye, terdapat dua kali debat paslon pada tanggal 30 Oktober dan 21 November 2024.

"Untuk kita di Flores Timur, kampanye di lima zona di tiga pulau (Flotim daratan, Solor, dan Adonara)," katanya, Kamis, 26 September 2024.

Herman menjelaskan, zona pertama meliputi daerah pemilihan (Dapil) 1 yaitu Kecamatan Larantuka. Zona dua mencakup Dapil 2 dan Dapil 3 yang meliputi Kecamatan Ile Mandiri, Lewolema, Tanjung Bunga, Wotan Ulumado, Adonara Barat, dan Adonara Tengah.

Kemudian zona tiga meliputi Dapil 4 dan Dapil 5, diantaranya Kecamatan Adonara, Klubagolit, Adonara Timur, Witihama, dan Ile Boleng.

Zona empat meliputi Dapil 6 di Pulau Solor, diantaranya Kecamatan Solor Selatan, Solor Timur, dan Solor Barat.

Sementara zona lima di Dapil 7 mencakup Kecamatan Demon Pagong, Titehena, Ile Bura, dan Wulanggitang. 

Herman menambahkan, lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho, spanduk dan lainnya tidak boleh dipasang di rumah ibadah, lembaga pendidikan, termasuk fasilitas umum milik pemerintah.

"Di Larantuka, pemasangan APK di sepanjang jalan atas, jalan tengah, dan jalan bawah. Dan wilayah larangan pemasangan APK itu misal di rumah ibadah, sekolah, dan fasilitas umum pemerinrah," ujarnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved