Pilkada Flores Timur

Pj Bupati Flotim Didesak Bawaslu Atasi Hak 13 Ribu Pemilih yang Belum Punya e-KTP

Ernesta mewanti-wanti gelombang protes dari pihak yang tak terima dengan pasangan calon peraih suara terbanyak gegara masalah e-KTP.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
Ketua Bawaslu Flores Timur, Ernesta Katana saat memberikan sambutan, Selasa, 24 September 2024. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Pemkab Flores Timur yang masih dipimpin Penjabat Bupati (Pj), Sulastri Rasyid didesak Bawaslu untuk segera menyelesaikan masalah 13.757 pemilih yang belum memiliki e-KTP.

Desakan bernada tegas itu disampaikan Ketua Bawaslu Flores Timur, Ernesta Katana saat deklarasi kampanye damai untuk kontestasi Pilkada 2024, Selasa, 24 September 2024.

Ernesta menegaskan, jika hak 13.757 pemilih tidak diantisipasi, maka akan menimbulkan gejolak bahkan persoalan saat pemungutan suara tanggal 27 November 2024.

"Ada 13.757 pemilih yang tidak punya e-KTP. Padahal untuk menggunakan hak pilih, semua kita harus punya e-KTP. Ini sudah disampaikan sejak awal, tapi sampai sekarang respon dari para pihak yang berwenang belum maksimal," katanya.

Ernesta mewanti-wanti gelombang protes dari pihak yang tak terima dengan pasangan calon peraih suara terbanyak gegara masalah e-KTP.

"Perlu saya ingatkan. Jangan sampai ketika 27 November, setelah ada yang terpilih atau memperoleh suara terbanyak, hal ini dapat dipersoalkan," pungkas Ernesta.

Apa lagi, lanjut Ernesta, bagi siapa saja yang menghilangkan hak pilih orang bisa dikenakan hukuman pidana.

"Sebagaimana Pasal 187, jelas mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghilangkan hak pilih orang, akan didenda dengan pidana," jelasnya.

Baca juga: Bawaslu Flores Timur Wajibkan Timses dan Peserta Pemilu Tutup Akun Medsos Selama Masa Tenang

Penjabat Bupati Flores Timur, Sulastri Rasyid, mengaku masalah 13.757 e-KTP secepetnya teratasi sebelum hari pemungutan suara.

"Pada saat ini, ke-13 ribu tersebut akan kami usahakan dalam waktu yang secepatnya agar masyarakat bisa menggunakan hak suaranya," ujarnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved