Berita Belu

Bupati Agus Taolin Perpanjang Masa Jabatan 415 BPD di Belu 

Hadir dalam pengukuhan tersebut, Wakil Bupati Belu, Dr. Aloysius Haleserens, Sekda Belu, Johanes A Prihatin, pimpinan Forkopimda, para camat

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
Pengukuhan dan penyerahan keputusan Bupati Belu tentang perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Belu Tahun 2024, di GOR LA Bone Atambua, Selasa 24 September 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Pemerintah Kabupaten Belu mengadakan pengukuhan dan penyerahan keputusan Bupati Belu tentang perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Belu Tahun 2024, di GOR LA Bone Atambua, Selasa 24 September 2024.

Terdata sebanyak 415 anggota BPD yang berasal dari 69 desa Se-Kabupaten Belu yang mengikuti kegiatan pengukuhan ini.

Hadir dalam pengukuhan tersebut, Wakil Bupati Belu, Dr. Aloysius Haleserens, Sekda Belu, Johanes A Prihatin, pimpinan Forkopimda, para camat dan kepala desa se-Kabupaten Belu. 

Bupati Belu, dr. Agus Taolin menyampaikan perpanjangan masa jabatan anggota BPD telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa jabatanjabatan tentang Perubahan kedua Atas UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. 

Bupati berharap agar perubahan masa jabatan berupa penambahan dua tahun ini dapat dimaknai sebagai kesempatan untuk meningkatkan kinerja bpd sebagai penyerap aspirasi masyarakat tingkat desa dan pengawas keuangan.

"Saya percaya bahwa saudara-saudari akan melaksanakan tugas ini dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab untuk mengatasi kebutuhan masyarakat desa di Kabupaten Belu ini," harap Bupati. (cr23)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved