Pilkada Sabu Raijua
KPU Sabu Raijua Lakukan Rapat Pleno Tertutup, Harap Paslon dan Tim Kampanye Tidak Sebar Hoax
Pada kegiatan ini juga dilakukan penyerahan Pengawal Pribadi oleh Polres Sabu Raijua kepada KPU Sabu Raijua, Bawaslu Sabu Raijua, serta ketiga Paslon.
Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema
POS-KUPANG.COM, SEBA - Sesuai dengan jadwal tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Sabu Raijua melakukan Rapat Pleno Tertutup Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2024 pada hari ini, Minggu, 22 September 2024.
Ketua KPU Sabu Raijua, Daud Pau mengatakan, sesuai amanat PKPU 8/2024 terkait pencalonan kususnya di BAB VII pasal 120 ayat 1, pleno penetapan Paslon dilakukan secara tertutup ini bertempat di Kantor KPU Sabu Raijua, Rapat Pleno Tertutup ini dilakukan dengan metode Hybird dengan dilapis oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, dan Para Pejabat Struktural.
Hasil dari Rapat Pleno Tertutup ini menetapkan tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2024 yaitu Pasangan Calon Yohanis Uly Kale, A.Md dan Leonidas VC Adoe, yang diusung oleh Gabungan Partai Politik Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrat, dan Partai Hati Nurani Rakyat, Pasangan Calon Simon Petrus Dira Tome, S.Pd dan Dominikus Dadi Lado, A.Ma yang diusung oleh Gabungan Partai Politik Partai Golongan Karya dan Partai NasDem, dan Pasangan Calon Krisman Bernard Riwu Kore, SE., MM dan Ir. Thobias Uly, M.Si yang diusung oleh gabungan Partai Politik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, Partai PERINDO, dan Partai Kebangkitan Nusantara, yang kemudian dituangkan dalam SK Nomor 367 Tahun 2024.
Rapat Pleno ini dilaksanakan dengan mendapatkan pengamanan penuh dari pihak Polres Sabu Raijua, yang kemudian melakukan pengawalan kepada KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk melakukan pendistribusian Surat Keputusan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil BUpati Tahun 2024 ke empat titik lokasi yaitu Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua dan Sekretariat dari ketiga Pasangan Calon yang ditetapkan dan dikembalikan ke Kantor KPU Kabupaten Sabu Raijua.
Pada kegiatan ini juga dilakukan penyerahan Pengawal Pribadi oleh Polres Sabu Raijua kepada KPU Sabu Raijua, Bawaslu Sabu Raijua, serta ketiga Paslon.
Daud berharap, ketiga Paslon ini bisa mengikuti tahapan yang tersisa dengan baik khususnya saat kampanye nanti agar mereka dapat menjual visi misi dengan baik tanpa menyebarkan hoax dan juga menghindari isu-isu sara yang dapat memecahbelah persatuan masyarakat Sabu Raijua, sehingga proses pesta demokrasi ini bisa berjalan dengan baik dan kondusif, saat hari H bisa menggunakan hak pilih dengan baik.
"Kepada seluruh masyarakat Sabu Raijua bisa bijak untuk menghindari hal-hal yang tidak berkenan dalam proses mendengarkan visi misi di media sosial untuk tidak saling menyebar info-info yang tidak berkenan yang dapat mengganggu kestabilan masyarakat Sabu Raijua serta mereka menggunakan hak pilih mereka pada 27 November mendatang,"tutupnya.
Baca juga: Jubir Paket Rakyat: Pasca Penetapan, Langkah Awal Gelar Rapat Tim Koalisi untuk Pemenangan
Dengan ditetapkannya Pasangan Calon Peserta Pemilihan BUpati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2024 ini, maka KPU Kabupaten Sabu Raijua akan menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Penarikan Nomor Urut Pasangan Calon pada tanggal 23 September 2024 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sabu Raijua. (dhe)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.