Kabar Artis

Tubagus Joddy Kepergok Datangi Makam Vanessa Angel, Doddy Sudrajat Kesal Sang Sopir Sudah Bebas

Doddy Sudrajat mempertanyakan vonis hukuman yang dijatuhkan pada Tubagus Joddy yang seharusnya baru berjalan 3 tahun tapi sudah bebas.

Editor: Yeni Rahmawati
GRID.ID
KOLASE - Doddy Sudrajat, Alm. Vanessa Angel dan Tubagus Joddy. 

POS-KUPANG.COM - Sopir mendiang Vanessal Angel dan Bibi Ardiansyah, Tubagus Joddy kepergok mendatangi makam orantua Gala Sky.

Padahal Tubagus Joddy dijatuhkan hukuman 5 tahun penjara karena telah menghilangkan dua nyawa sekaligus dan membuat seorang anak menjadi yatim piatu.

Namun baru berjalan tahun ketiga, Tubagus Joddy terlihat sudah bisa keluar dari jeruji besi dan berziarah ke makam Vanessa Angel dan juga Bibi.

Mengetahui itu, Doddy Sudarajat tampakny akesal dan tidak terima mengapa Tubagus Joddy sudah bebas dari hukumannya.

Melansir dari TribunJabar.id, Tubagus Joddy dijatuhi hukuman lima tahun penjara terkait kasus kecelakaan fatal di Tol Jombang-Mojokerto yang menyebabkan kematian Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, pada Senin (11/4/2022).

Diketahui bahwa Tubagus Joddy adalah pengemudi mobil saat insiden terjadi.

Baca juga: Rizky Febian Mendadak Klarifikasi Kondisi Pernikahannya dengan Mahalini Raharja, Ada Apa?

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan.

"Dengan pidana penjara selama lima tahun," sambungnya.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta tujuh tahun penjara.

Selain hukuman lima tahun, Tubagus Joddy juga dikenakan denda sebesar Rp 10 juta serta pencabutan SIM A.

Baca juga: Vadel Badjideh tak Gentar Dilaporkan Nikita Mirzani ke Polisi, Kekasih Lolly Tunjuk Kuasa Hukum Ini

"Denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan," terang Bambang.

Hakim Bambang menyatakan bahwa Joddy terbukti bersalah berdasarkan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Salah satu alasan yang memberatkan vonis tersebut adalah akibat perbuatannya yang membuat seorang anak menjadi yatim piatu.

Tindakan Joddy juga dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Baca juga: Vadel Badjideh Masih Kebayang Teriakan Lolly Saat Dijemput Paksa Nikita Mirzani : Sedih

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved