Kabar Artis
Belum Puas Penjarakan Nikita Mirzani, Reza Gladys Bakal Gugat Balik, Minta Rp 4 M Dikembalikan
Pihak Reza Gladys disebut akan melayangkan gugatan balik atau rekonvensi kepada Nikita Mirzani. Gugatan tersebut
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Ringkasan Berita:
- Gugatan balik ini didasari oleh hasil putusan pidana yang menyatakan bahwa Nikita Mirzani dan Mail Marzuki terbukti bersalah melakukan pemerasan. Sehingga pihaknya ingin menuntun balik agar dana tersebut dikembalikan.
- Zulkifli Siregar memperjelas bahwa tindakan Nikita dan Mail menerima uang Rp 4 miliar tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang telah dibuktikan di pengadilan
POS KUPANG.COM -- Reza Gladys belum cukup puas usai menyeret Nikita Mirzani dipenjara hingga 4 tahun .
Kini, Pihak Reza Gladys disebut akan melayangkan gugatan balik atau rekonvensi kepada Nikita Mirzani. Gugatan tersebut dikarenakan pihak Reza Gladys merasa dirugikan atas kasus pemerasan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki.
Selain itu, kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara juga merasa jika gugatan-gugatan yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani hanya sekedar komedi yang justru membuang-membuang waktu. Maka dari itu, pihak Reza Gladys akan tegas melakukan gugatan balik kepada Nikita Mirzani.
“Kami akan melakukan balasan atas suatu gugatan-gugatan yang ada selama ini. PMH (Perbuatan Melawan Hukum) kami akan balas melalui rekonvensi. Kalaupun dicabut ini, kami akan gugat perbuatan melawan hukum,” ucap Surya Batubara di PN Jakarta Selatan pada Selasa (4/11/2025).
Gugatan balik ini didasari oleh hasil putusan pidana yang menyatakan bahwa Nikita Mirzani dan Mail Marzuki terbukti bersalah melakukan pemerasan. Sehingga pihaknya ingin menuntun balik agar dana tersebut dikembalikan.
Baca juga: Hotman Paris Sebut Hakim Sudah Adil Saat Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun Penjara, Ini Alasannya
“Dengan adanya putusan pidana. Putusan pidana jelas, terbukti (Nikita dan Mail) dinyatakan bersalah melakukan pemerasan. Jadi yang kami gugat itu adalah dana yang kami diperas ini, sekaligus kerugian kami,” lanjut Surya.
Rekannya, Zulkifli Siregar, memperjelas bahwa tindakan Nikita dan Mail menerima uang Rp 4 miliar tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang telah dibuktikan di pengadilan.
“Jadi begini ya, perbuatan melawan hukum yang mau kita gugat. Nikita sama Mail itu menerima uang 4 miliar itu melawan hukum. Ya, melawan hukum dibuktikan dengan kemarin ketok palu divonis,” ucap Zulkifli Siregar.
Oleh karena itu, pihaknya akan menuntut agar uang tersebut dikembalikan beserta ganti rugi yang dialami oleh Reza Gladys.
“Akibat perbuatan melawan hukumnya ini, uang dr. Reza Gladys 4 miliar itu masih di tangan Nikita. Itu akan kita minta balik, ya. Plus kerugian-kerugian yang dialami. Jadi perbuatan melawan hukumnya adalah memaksa dr. Reza menyerahkan uang Rp 4 miliar itu,” lanjut Zulkifli.
Pihak Reza Gladys telah menyiapkan dua skenario hukum. Jika Nikita Mirzani tidak mencabut gugatannya, mereka akan mengajukan gugatan balik dalam persidangan yang sama. Namun, jika gugatan tersebut dicabut, mereka akan mengambil inisiatif untuk mengajukan gugatan baru.
Baca juga: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Terbukti Pemerasan
“Akan (diajukan), kalau memang nanti tidak dicabut, ya, di situlah kita masuk gugat balik, bahasa hukumnya rekonvensi. Ya, kita gugat balik. Tapi kalau ini gugatan dicabut lagi, kami yang menggugat. Ya, tetap uang Rp 4 M itu yang enggak bisa gitu aja, tetap harus kembali beserta dengan ganti kerugian, ya. Tetap itu kita minta. Itu wajib kita minta itu,” tutur Zulkifli.
Sementara itu, Nikita Mirzani kembali melayangkan gugatan baru. Bukan wanprestasi, Nikita Mirzani kini melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut diajukan untuk memperjuangkan rasa keadilan untuk Nikita Mirzani. Di mana gugatan tersebut dapat bermanfaat untuk Nikita Mirzani.
Total nominal yang digugat Nikita Mirzani yaitu Rp244 miliar. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 1000/PDT/2025. *
Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS
Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID
| Ruben Onsu Belum Move On? Sarewenda Ngaku Masih Diganggu sang Mantan Suami, Ribut di Medsos |
|
|---|
| Ingn Total, Mawar De Jongh Rela Tampil Botak, demi Film Sampai Titik Terakhirmu |
|
|---|
| Raisa Gugat Cerai Hamish Usai Isu selingkuh , Hotman Sindir Suami Raisa dan Singgung Sabrina Alatas |
|
|---|
| Bedu Resmi Bercerai dari Irma Kartika, Pengadilan Agama: Perceraian yang Bagus |
|
|---|
| Hotman Paris Sebut Hakim Sudah Adil Saat Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun Penjara, Ini Alasannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Kolase-foto-Reza-Gladys-dan-Nikita-Mirzani-ketemu-di-Pengadilan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.