Senin, 27 April 2026

Berita Rote Ndao

Sindikat Penjual Cat Palsu Asal Wonosobo Diringkus Polisi di Rote Ndao

Diketahui ibu tersebut memarahi para penjual itu karena menjual cat yang berkapur dan warnanya tidak sesuai dengan apa yang pembeli inginkan. 

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-POLRES ROTE
Keempat pelaku penjual cat palsu diamankan di Mapolres Rote Ndao. Rabu, 18 September 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Rote Ndao meringkus empat orang sindikat penjual cat palsu asal Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah.

Keempat pelaku itu diduga menjual cat tembok palsu tanpa label SNI (Standar Nasional Indonesia).

Sempat viral di media sosial lewat video berdurasi satu menit 47 detik mempertontonkan seorang ibu berkacamata hitam, kaos oblong hitam, celana jeans pendek berwarna biru dengan sebilah kayu di tangan kiri menghadang laju mobil Daihatsu Xenia berwarna putih.

Ibu itu sudah naik pitam dan menyuruh sejumlah orang turun dari mobil tersebut dan memarahi mereka. Nampak di kursi belakang mobil itu terdapat beberapa ember cat berwarna biru, berukuran besar dan bermerek AVCO LS.

Diketahui ibu tersebut memarahi para penjual itu karena menjual cat yang berkapur dan warnanya tidak sesuai dengan apa yang pembeli inginkan. 

Lokasi kejadian di Desa Lentera, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Rabu, 18 September 2024.

Mendapat laporan masyarakat terdapat sindikat penjual cat tembok palsu, personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao turun langsung ke lokasi kejadian.

Setelah tiba di lokasi, polisi langsung melakukan pengumpulan bahan dan keterangan serta mengamankan empat orang penjual cat tembok yang diduga palsu tersebut.

Baca juga: Polres Rote Ndao Anev Kinerja Seluruh Bhabinkamtibmas Triwulan III Tahun Anggaran 2024

Identitas keempat pelaku berinisial AN (44), laki-laki, alamat Kabutuh, RT 018/ RW 007, Kelurahan Ngadikusuman, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah.

IS (33), laki-laki, alamat Siyono, RT 001/ RW 002, Kelurahan Bojasari, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah.

AP (25), laki-laki, alamat Wonosobo, RT 018/ RW 007, Kelurahan Ngadikusuman, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah.

I (57), laki-laki, alamat Siyono, RT 004/ RW 002, Kelurahan Bojasari, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah.

Para pelaku diamankan beserta 32 ember cat tembok merek AVCO LS Shield Paint Platinum, produksi CV. Tri Indo Cipta Karya Chemicals Indonesia.

Peredaran cat tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved