Pilkada Timor Tengah Utara
Ketua KPU TTU Tanggapi Pernyataan Ketua Bawaslu Soal Rekomendasi Keputusan Laporan Eusabius Binsasi
Selain melakukan klarifikasi terhadap para pihak yang dilaporkan, Bawaslu Kabupaten TTU juga melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Sebagaimana yang tertuang secara spesifik dalam pasal 92 ayat(1) dan (2) dan ayat (3) yang mengatur bahwa partai politik peserta pemilu atau gabungan parpol tingkat provinsi dan partai Politik peserta pemilu tingkat kabupaten/kota mengajukan permohonan pembukaan akses silon kepada KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota dan menunjukkan admin silon dan petugas penghubung disertai dengan surat penunjukan oleh ketua partai politik pengusung.
"Saya heran ini KPU, sebagai Ketua DPC Partai Gerindra yang sah, tidak pernah membuat dan menandatangani surat penunjukan kepada siapapun untuk menjadi admin silon dan penghubung Partai Gerindra di KPU, untuk dapat mengakses data Silon, kok KPU menerima dan membolehkan orang lain yang bukan ditunjuk oleh saya sebagai Ketua DPC Partai Gerindra sebagai Admin Silon dan penghubung bahkan diperbolehkan membuka dan mengakses data Silon di KPU," ungkapnya.
Ia menjelaskan, setelah Admin SILON (ilegal yang tidak ditunjukkan berdasarkan surat penunjukkan sah saya sebagai Ketua DPC Gerindra TTU itu membuka Silon di KPU) secara terang benderang tercatat SK DPP Partai Gerindra yang disahkan pada Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, jelas tercantum nama ketua dan Sekretaris DPC Partai Gerindra TTU. Namun, Eusabius mempertanyakan alasan KPU tidak mengonfirmasi kehadirannya kepada pihak-pihak yang mendaftarkan pasangan calon atas nama Partai Gerindra.
Baca juga: Bawaslu TTU Sebut KPU Lakukan Pelanggaran Administrasi Pendaftaran Pasangan Bakal Calon
Mengutip sebagaimana yang tertuang di dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024 pada pasal 104 huruf a angka 1 Eusabius mengatakan; KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota melakukan penerimaan dokumen persyaratan pasangan calon yang untuk memastikan dan memeriksa, kehadiran pimpinan partai politik tingkat provinsi atau kabupaten/kota pengusul dan pasangan calon yang diusung sama sekali tidak dilakukan oleh Komisioner KPU TTU pada saat itu.
"Dimana para Komisioner KPU TTU ini dengan sengaja TIDAK Berupaya sama sekali untuk menghubungi saya sebagai Ketua DPC Partai Gerindra TTU yang tidak hadir pada saat pendaftaran itu melalui mereka yang datang mendaftar mengatasnamakan Partai Gerindra TTU, sebagaimana yang diharuskan oleh aturan PKPU No 8 tahu 2024 ,pada 97 ayat (5) dan ayat (6),"bebernya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.