Pilkada Timor Tengah Utara
Ketua KPU TTU Tanggapi Pernyataan Ketua Bawaslu Soal Rekomendasi Keputusan Laporan Eusabius Binsasi
Selain melakukan klarifikasi terhadap para pihak yang dilaporkan, Bawaslu Kabupaten TTU juga melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara, Petrus Uskono memberikan tanggapan terhadap pernyataan Ketua Bawaslu Kabupaten TTU perihal rekomendasi laporan Drs. Eusabius Binsasi.
Dikatakan Petrus, pihaknya sangat menghargai keputusan Bawaslu Kabupaten TTU sebagai lembaga pengawas pemilu.
"Rekomendasi untuk kita meninjau kembali berita acara, dukungan Partai Gerindra kepada Paslon Temneno Tentram pada saat pendaftaran,"ungkapnya, Rabu, 18 September 2024.
Mengenai rekomendasi tersebut, kata Petrus, KPU Kabupaten TTU masih melakukan kajian. Hal ini dilakukan untuk merespon rekomendasi Bawaslu Kabupaten TTU.
Waktu yang diberikan kepada KPU, lanjutnya, selama 7 hari untuk ditindaklanjuti sejak keputusan itu dikeluarkan. Kajian-kajian terhadap rekomendasi atau keputusan Bawaslu ini akan dibawakan dalam rapat pleno.
"Hasil rapat pleno itu yang nanti kita tuangkan untuk merespon rekomendasi Bawaslu," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Martinus Kolo menyebut, pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTU dalam proses pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) dan Bakal Calon Wakil Kepala Daerah (Bacawakada) dalam Pilkada TTU tahun 2024.
Menurutnya, Bawaslu Kabupaten TTU menemukan adanya pelanggaran administrasi tersebut pasca melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang dilaporkan oleh Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten TTU, Drs. Eusabius Binsasi
Selain melakukan klarifikasi terhadap para pihak yang dilaporkan, Bawaslu Kabupaten TTU juga melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Mereka menemukan bahwa KPU Kabupaten TTU terbukti melanggar prosedur dan tata cara terutama pada dalil pengadu yang mengadukan pelanggaran pada pasal 97, 98 dan 104 PKPU 8 tahun 2024.
Dalam menindaklanjuti termuat ini, Bawaslu Kabupaten TTU telah melakukan pleno pada 14 September 2024 lalu. Hasil pleno tersebut, Bawaslu Kabupaten TTU telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten TTU untuk segera menindak lanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan jajaran pengurus beserta melaporkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten TTU. Laporan tersebut dilayangkan pada Sabtu, 7 September 2024.
Kepada POS-KUPANG.COM Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten TTU, Drs. Eusebius Binsasi menyebut dirinya mengambil langkah hukum, atas diterimanya dokumen dukungan Partai Gerindra dalam gabungan partai pengusung pasangan Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati, Fransiskus Xaverius Dwiyanto Tantry Senak-Yohanes G. Amsikan yang diusung tiga partai masing-masing Partai Golkar dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) oleh KPU TTU pada tahap pendaftaran Bakal Calon Pilkada TTU tahun 2024.
Ia menilai, KPU tidak independen dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara Pilkada pada tahapan pencalonan ini. Komisioner KPU diduga dengan sengaja telah mengabaikan dan mengangkangi PKPU No 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.