Ayah Rudapaksa Anak Kandung

Terlapor Rudapaksa Anak Kandung di Biboki Anleu Ditahan di Rutan Polres Timor Tengah Utara 

Menurutnya, pemeriksaan atau BAP terhadap terlapor ini dilaksanakan secara intensif untuk menguak fakta dibalik laporan pelapor.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Terduga pelaku rudapaksa saat diringkus pihak kepolisian dari Polsek Biboki Anleu 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang menyebut terduga pelaku rudapaksa anak kandung di Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur berinisial MX (51) saat ini sedang ditahan di Rutan Mapolres TTU.

Terduga pelaku ditahan usai diamankan oleh anggota Piket Polsek Biboki Anleu Aipda Carlos P. Fernandes, Bripka Calito Ds. Mau, Bripka Ignas Lalian, Bripka Fani Seran dan diserahkan ke Mapolres TTU.

"Belum. Terlapor masih dilakukan BAP dan saat ini diamankan di Polres,"ucapnya Selasa, 17 September 2024.

Menurutnya, pemeriksaan atau BAP terhadap terlapor ini dilaksanakan secara intensif untuk menguak fakta dibalik laporan pelapor.

Terlapor, kata Wilco, disangkakan melanggar pasal persetubuhan terhadap anak undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81. 

Dikatakan Wilco, terduga pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara sebagaimana bunyi pasal 81 undang-undang perlindungan anak "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun".

Sebelumnya diberitakan, seorang pria di Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tega merudapaksa anak kandungnya berinisial A (11). Pria berinisial MX (51) ini dilaporkan istrinya (ibu korban) ke Polres TTU, Senin, 16 September 2024.

Saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang membenarkan adanya informasi tersebut.

Menurutnya, Ibu korban (istri terlapor) melaporkan suaminya ke SPKT Polres TTU pasca menerima informasi dari anaknya. Terduga pelaku diduga merudapaksa anaknya Senin, 09 September 2024.

Ia menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika korban sedang tertidur. Tiba-tiba listrik di rumah mereka padam.

Tidak lama berselang terduga pelaku mendatangi korban yang sedang tertidur pulas. Saat itu anak korban merasa ada yang menindih tubuhnya, membuka pakaian korban lalu merudapaksa korban.

Pasca insiden tersebut, anak korban kemudian memberitahukan hal ini kepada ibunya (pelapor). Pelapor bersama korban kemudian mendatangi Ruang SPKT Polres TTU melaporkan insiden itu guna diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.   

Setelah menerima laporan laporan tersebut, pihak Penyidik Polres TTU meminta bantuan anggota Piket Polsek Biboki Anleu Aipda Carlos P. Fernandes, Bripka Calito Ds. Mau, Bripka Ignas Lalian, Bripka Fani Seran bergerak cepat mendatangi rumah terlapor dan berhasil mengamankan terlapor. 

Dikatakan Wilco, saat ini terduga pelaku sudah ditahan di Rutan Mapolres TTU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved