Warga Fatuleu Tewas Dianiaya
Korban Pembunuhan di Naitae Fatuleu Barat Diautopsi di RSUD Kefamenanu
Kejadian itu juga telah dilaporkan ke polisi dengan Nomor: LP / B/ 215 / IX / 2024 / Polres Kupang, tanggal 11 September 2024.
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen
POS KUPANG.COM, OELAMASI - Jenazah korban di Naitae Fatuleu Barat Abraham Nofu (33) yang tewas dianiaya Rabu 11 September 2024 dini hati di acara syukur 25 tahun pernikahan diautopsi di RSUD Kefamenanu.
Dari keterangan Wakapolres Kupang Kompol Ribka Huberta Hangge didampingi Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kupang Ipda Rahmat Nampira, Kamis 12 September 2024 korban sudah dibawa ke RSUD Kefamenanu hari ini.
Karena usai korban tak sadarkan diri setelah dianiaya oleh Henderikus Sogen dan Monce Daniel Meruk dibawa ke RSB Titus Uly Kupang pada Rabu 11 September 2024 sekitar pukul 13.30 Wita namun dokter forensik di sana sementara berdinas luar daerah.
"Ahli forensik yang betugas di RSB Titus Uly dan Kabupaten Kupang sementara mengikuti kegiatan di Kalimantan. Karena jenazah perlu diautopsi segera sehingga jenazah korban dibawa ke Kefamenanu karena ahli forensik di sana yang bersedia," terang Kompol Huberta.
Informasi terakhir yang Pos Kupang peroleh saat ini jenazah korban telah selesai di autopsi dan dalam perjalanan kembali ke kediaman korban agar segera dimakamkan.
Sebelumnya diberitakan, Abraham Nofu (33) warga Naitae yang tewas dalam kondisi terborgol dan dianiaya saat pesta kenduri di di Rumah Nehemia Jibrael Mona tepatnya di Desa Naitae Kecamatan Fatuleu Barat, Rabu 11 Septenber 2024 dini hari.
Kejadian itu juga telah dilaporkan ke polisi dengan Nomor: LP / B/ 215 / IX / 2024 / Polres Kupang, tanggal
11 September 2024.
Polres Kupang dalam hal ini Wakapolres Kupang Kompol Ribka Huberta Hangge didampingi Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kupang Ipda Rahmat Nampira dalam keteramgan pers di Polres Kupang, Kamis 12 September 2024 membenarkan adanya kejadian tersebut.
Untuk menindaklanjuti kejadian itu juga Polres Kupang melalui Satreskrim Polres Kupang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/ 237 /RES.1.7./ IX/2024/ Sat Reskrim.
Baca juga: Kronologi Pesta Berujung Maut di Naitae, Korban Bikin Keributan dan Dianiaya Dalam Kondisi Terborgol
Hasil penyelidikan ditemukan dua orang terduga pelaku yang melakukan penganiayaan hingga korban tewas yakni Henderikus Sogem dan Monce Daniel Meruk.
Pasal yang dikenakan kepada kedua pelaku adalah Pasal 170 ayat (2) KUHP. Yang berbunyi Secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (ary)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Berta-Hangge-beri-keterangan-pers.jpg)