Pilkada Belu
KPU Belu Rekrut KPPS untuk Pilkada 2024, Syarat Kesehatan Jadi Perhatian
Ia mengajak masyarakat Kabupaten Belu yang mendaftar nantinya bisa melengkapi semua persyaratan yang sudah ditentukan.
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu mulai melakukan rekrutmen atau pendaftaran bagi calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Anggota KPU Belu Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Maria Gizela Lumis, menyampaikan masa pendaftaran KPPS dimulai 17 September 2024 sampai dengan 28 September 2024.
Disampaikan Ella, perekrutan ini sesuai kebutuhan yakni sebanyak 7 orang per TPS. Sementara jumlah TPS Pilkada 2024 di Belu sebanyak 374 TPS.
"Jumlah KPPS yang dibutuhkan untuk Pilkada Belu 2024 sebanyak 2.618 KPPS,” ungkapnya, saat diwawancarai Pos Kupang, Sabtu 14 September 2024.
Kata Ella, untuk penetapan dan pelantikan KPPS akan dilakukan pada 7 November mendatang dan masa tugas KPPS selama sebulan hingga 8 Desember 2024.
Lebih lanjut, Ella juga mengungkapkan, isu masalah Kesehatan masih menjadi perhatian, mengingat Pemilu 2024 lalu terdapat korban jiwa yang cukup tinggi sehingga membutuhkan dukungan Pemerintah dalam memberikan fasilitas kesehatan dan pemeriksaan Kesehatan bagi Badan Adhoc.
"Calon anggota KPPS nantinya akan melalui tahap skrining kesehatan dan juga diikutkan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional," jelas mantan komisioner Bawaslu Belu ini.
Ia mengajak masyarakat Kabupaten Belu yang mendaftar nantinya bisa melengkapi semua persyaratan yang sudah ditentukan.
Berikut syarat Calon Anggota KPPS Pilkada 2024:
Pertama, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan hukuman pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kedua, berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun bagi KPPS dihitung pada hari pemungutan suara (27 Nov 2024) yang dibuktikan dengan KTP elektronik.
Baca juga: KPU Belu Terima Empat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024
Ketiga, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat yang dibuktikan dengan FC legalisir.
Keempat, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Kelima, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Ke-enam, tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
Ketujuh, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
Kedelapan, mampu secara fisik, rohani, dan bebas dari narkotika yang dibuktikan dengan Surat Keterangan kesehatan dari Puskesmas/Rumah Sakit. (Cr23)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.