Kabar Artis

Djisman Samosir Sebut Perbuatan Yudha Arfandi Lalai, Saksi Ahli Pidana Minta Jaksa Hati-Hati

Saksi ahli pidana Djisman Samosir mengatakan perbuatan Yudha Arfandi yang tidak berhati-hati atau lalai dinilai menjadi penyebab meninggalnya Dante.

Editor: Yeni Rahmawati
GRID.ID
AHLI PIDANA - Saksi ahli pidana yang dihadirkan terdakwa Yudha Arfandi, Djisman Samosir. 

Pada akhirnya, Djisman menilai bahwa dakwaan yang lebih sesuai untuk Yudha Arfandi adalah pasal 359.

Perbuatan Yudha Arfandi yang tidak berhati-hati atau lalai dinilai menjadi penyebab meninggalnya Dante.

"(Seharusnya dikenakan) pasal 359, kelalaian karena kurang hati-hati karena kelalaian mengakibatkan matinya orang lain," tandas Djisman.

Dia pun memberikan contoh soal unsur ketidaksengajaan yang bisa membuat orang lain meninggal dunia.

Termasuk juga perbuatan Yudha Arfandi yang tidak bisa dijadikan dasar melakukan pembunuhan lantaran menekan pinggang Dante.

"Saya kasih contoh ya. Misalnya saya lagi merokok ngambil batu, tiba tiba saya lemparkan ke sana kena kepala orang, meninggal. Apakah sengaja saya mengakibatkan mati? Enggak kan. Itu kurang hati-hati," papar Djisman.

"Itu yang digini-giniin (ditenggelamin). Saya kan kasih contoh lain. Dicubit seribu kali apa itu bisa menyebabkan kematian? Kan yang ditekan pinggangnya bukan kepalanya. Apakah itu jadi dasar melakukan pembunuhan?" pungkasnya.

Sebagai informasi, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Terdakwa Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante (6).

Perbuatan Yudha ini membuatnya diancam pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP yaitu sengaja merampas nyawa orang ain.

Selain itu jaksa juga mendakwa Yudha denhan pasal Pasal 80 junco Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang kekerasan pada anak. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Artikel Ini Telah Tayang di GRID.ID

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved