Kabar Artis

Djisman Samosir Sebut Perbuatan Yudha Arfandi Lalai, Saksi Ahli Pidana Minta Jaksa Hati-Hati

Saksi ahli pidana Djisman Samosir mengatakan perbuatan Yudha Arfandi yang tidak berhati-hati atau lalai dinilai menjadi penyebab meninggalnya Dante.

Editor: Yeni Rahmawati
GRID.ID
AHLI PIDANA - Saksi ahli pidana yang dihadirkan terdakwa Yudha Arfandi, Djisman Samosir. 

POS-KUPANG.COM - Sidang kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante anak dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas masih terus bergulir,

Kali ini pihak terdakwa Yudha Arfandi dalam sidang kasus kematian Dante menghadirkan sebagai saksi ahli pidana, Djisman Samosir.

Dirinya menyebutkan kalau Yudha Arfandi bukan melakukan pembunuhan, melainkan kelalaian.

Diketahui, terdakwa Yudha Arfandi didakwa pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP, dan atau pasal 80 ayat 3 jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ya saya harus jujur mengatakan, saya tidak mengatakan terdakwa ini salah atau tidak bersalah. Tapi saya hanya mau menyoroti pasal yang didakwakan. Yang didakwakan itu 338, 340, 76 C UU anak dan 80 ayat 3," kata Djisman kepada awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (12/9/2024).

Menurut Djisman, pasal-pasal yang didakwakan kepada Yudha tidak sesuai.

Seperti halnya pembunuhan berencana yang membutuhkan unsur tenggang waktu.

Baca juga: Begini Kondisi Baim Cilik Usai Diterlantarkan Ayah Kandungnya, Sempat Depresi

Djisman pun meminta jaksa penuntut umum untuk mengkaji ulang unsur tersebut.

"Kemudian (pasal) 340 itu kan pembunuhan berencana, harus ada tenggang waktu, dia harus merencanakan dengan cara seperti apa. Saya tidak mau masuk ke kasus itu, tapi saya mau menjelaskan unsurnya. Sepanjang itu tidak dipenuhi, tidak boleh menerapkan pasal itu, 338 dan 340," jelasnya.

"Mesti tenggang waktu itu harus dihubungkan dengan ketenangan jiwa. Sempat enggak dia berpikir 'oh ini akibatnya begini kalau saya begini'. Ada nggak seperti itu? Itu yang harus dikaji. Iya berlanjut, itu harus dibuktikan.," lanjut Djisman.

Selanjutnya adalah pasal 76 C UU 35 tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak.

Baca juga: Sarwendah Tak Cukup Oplas Wajah Habiskan Ratusan Juta,Masih Suntik Botok Agar Tampak SelaluTersenyum

Djisman menilai, harus ada unsur orang yang menyuruh pelaku untuk melakukan kekerasan.

"Kalau dilihat rumusannya (pasal 76 C) di situ kan menyuruh melakukan. Siapa yang disuruh? siapa yang menyuruh?" tutur Djisman.

Ahli pidana dari Universitas Katolik Parahyangan ini meminta jaksa lebih berhati-hati dalam memberikan dakwaan.

"Kalau terdakwa ini disuruh, berarti dia tidak bertanggung jawab, yang menyuruh siapa? Menggunakan pasal itu harus hati-hati, harus sesuai dengan unsur yang ada dalam pasal itu," terang Djisman.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved