Kabar Artis
Djisman Samosir Sebut Perbuatan Yudha Arfandi Lalai, Saksi Ahli Pidana Minta Jaksa Hati-Hati
Saksi ahli pidana Djisman Samosir mengatakan perbuatan Yudha Arfandi yang tidak berhati-hati atau lalai dinilai menjadi penyebab meninggalnya Dante.
POS-KUPANG.COM - Sidang kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante anak dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas masih terus bergulir,
Kali ini pihak terdakwa Yudha Arfandi dalam sidang kasus kematian Dante menghadirkan sebagai saksi ahli pidana, Djisman Samosir.
Dirinya menyebutkan kalau Yudha Arfandi bukan melakukan pembunuhan, melainkan kelalaian.
Diketahui, terdakwa Yudha Arfandi didakwa pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP, dan atau pasal 80 ayat 3 jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ya saya harus jujur mengatakan, saya tidak mengatakan terdakwa ini salah atau tidak bersalah. Tapi saya hanya mau menyoroti pasal yang didakwakan. Yang didakwakan itu 338, 340, 76 C UU anak dan 80 ayat 3," kata Djisman kepada awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (12/9/2024).
Menurut Djisman, pasal-pasal yang didakwakan kepada Yudha tidak sesuai.
Seperti halnya pembunuhan berencana yang membutuhkan unsur tenggang waktu.
Baca juga: Begini Kondisi Baim Cilik Usai Diterlantarkan Ayah Kandungnya, Sempat Depresi
Djisman pun meminta jaksa penuntut umum untuk mengkaji ulang unsur tersebut.
"Kemudian (pasal) 340 itu kan pembunuhan berencana, harus ada tenggang waktu, dia harus merencanakan dengan cara seperti apa. Saya tidak mau masuk ke kasus itu, tapi saya mau menjelaskan unsurnya. Sepanjang itu tidak dipenuhi, tidak boleh menerapkan pasal itu, 338 dan 340," jelasnya.
"Mesti tenggang waktu itu harus dihubungkan dengan ketenangan jiwa. Sempat enggak dia berpikir 'oh ini akibatnya begini kalau saya begini'. Ada nggak seperti itu? Itu yang harus dikaji. Iya berlanjut, itu harus dibuktikan.," lanjut Djisman.
Selanjutnya adalah pasal 76 C UU 35 tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak.
Baca juga: Sarwendah Tak Cukup Oplas Wajah Habiskan Ratusan Juta,Masih Suntik Botok Agar Tampak SelaluTersenyum
Djisman menilai, harus ada unsur orang yang menyuruh pelaku untuk melakukan kekerasan.
"Kalau dilihat rumusannya (pasal 76 C) di situ kan menyuruh melakukan. Siapa yang disuruh? siapa yang menyuruh?" tutur Djisman.
Ahli pidana dari Universitas Katolik Parahyangan ini meminta jaksa lebih berhati-hati dalam memberikan dakwaan.
"Kalau terdakwa ini disuruh, berarti dia tidak bertanggung jawab, yang menyuruh siapa? Menggunakan pasal itu harus hati-hati, harus sesuai dengan unsur yang ada dalam pasal itu," terang Djisman.
Sosok Bebizie, Biduan Dangdut dan Anggota DPR yang Dihujat Usai Flexing Liburan ke Eropa |
![]() |
---|
Isi Gugata Arhan Pratama Bocor, Azizah Salsah Diduga Tak Nurut sampai Tak Berhubungan Sejak 2024 |
![]() |
---|
Andre Taulany Batal Cerai, Erin Masih istri Sah Sang Komedian |
![]() |
---|
Pratma Arhat gugat cerai Azizah Salsa, Sosok Mantan Jadi yang Tinggal Nikah Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Pratama Arhan Akhirnya Menggugat Cerai Azizah Salsha Setelah Setahun Berumah Tangga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.