Berita Sabu Raijua

Dana TPP Sabu Raijua Tak Kunjung Cair, Terkendala Dokumen Sitaan Kejari

Padahal, antara pemerintah dan DPRD Kabupaten Sabu Raijua sudah menyetujui anggaran diajukan dalam perubahan anggaran tahun 2024.

Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ASTI DHEMA
Plt Kepala Dinas PKKO Kabupaten Sabu Raijua, Septe Bule Logo di ruang kerjanya pada Rabu, 11 September 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

POS-KUPANG.COM, SEBA - Dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Kabupaten Sabu Raijua terancam tak dicairkan karena terkendala dokumen yang disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua.

Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga DPKKO Kabupaten Sabu Raijua, Septe Bule Logo mengungkapkan, beberapa waktu lalu Kejari Sabu Raijua melakukan penyitaan atas dokumen terkait TPP daerah yang sudah disiapkan untuk pencarian pada 27 Desember 2023 serta dokumen lainnya sebagai barang bukti adanya dugaan tindak pidana terkait tak cairnya dana TPG dan TPP di Sabu Raijua

Padahal, antara pemerintah dan DPRD Kabupaten Sabu Raijua sudah menyetujui anggaran diajukan dalam perubahan anggaran tahun 2024.

"Sekarang terkendala di dokumen yang disita pada waktu lalu dan ketika kami berkoordinasi ke Kajari, dokumen itu sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi NTT," kata Septe saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu, 11 September 2024.

Pihaknya bersurat ke kejari agar dokumen bisa diberikan kepada DKPPO. Tetapi karena status kasus ini sudah pada tahap penyidikan, sehingga Kejari tidak bisa melayani permintaan dinas PKKO. Hal ini menjadi kendala dalam proses pencairan dana TPP ini.

"Mungkin di sana akan melakukan gelar kasus. Kami berharap bisa sesegeranya dilakukan gelar kasus. Karena untuk melakukan pembayaran juga kami butuh waktu. Kalau dokumen datang di 27 Desember berarti nasib sudah sama. Kalau di APBD-APBN tidak bisa dua kali, itu dianggap kita tidak cermat dalam merencanakan suatu anggaran dan itu tidak bisa anggaran untuk membiayai satu kegiatan d satu ruang dan waktu dibiayai pada dua taun anggaran baik APBN maupun APBD," jelasnya.

Hal yang paling mendasar proses ini terkendala bukan saja karena dokumen disita tetapi, status penyidikan pada kasus ini. Artinya, berdasarkan bukti awal patut diduga adanya tindak pidana. Jika Kejati NTT menyerahkan dokumen tersebut maka pemerintah akan proses.

Selain secara resmi bersurat, pihaknya juga bertatap muka dengan pihak Kejati NTT. Pemerintah sudah berupaya maksimal, seperti anggaran yang sudah tersedia tetapi karena berkas persoalan ini sudah dalam tahap penyidikan sehingga belum bisa diproses.

Baca juga: Pemerintah Harap Tunjangan Profesi Guru dan TPP di Sabu Raijua Cair Tahun Ini

"Berdasarkan bukti di awal patut diduga ada tindakan pidana. Hal ini juga mungkin Kejaksaan menjawab keinginan pihak guru agar masalah ini diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses," lanjut Septe.

Ketua PGRI Sabu Raijua, Amos Come Rihi saat ditemui usia pertemuan dengan Sekda kabupaten Sabu Raijua selaku Plt Kepala Dinas PKKO Kabupaten Sabu Raijua, Septe Bule Logo mengatakan, hasil pertemuan sementara saat ini DPKKO berupaya memohon berkas-berkas yang sudah disita Kejari agar dikembalikan untuk proses pencairan TPP ini.

"Kalau berkas sudah dikembalikan oleh pihak Kejati. Kami tidak bisa memaksa karena masuk dalam ranah hukum. Kita doakan saja kalau memang sudah bisa dikembalikan nanti dna bisa diupayakan untuk membayar mereka," ujar Amos.

Amos mengatakan, beberapa hari ke depan, guru-guru akan dipanggil Plt Kepala Dinas PKKO Sabu Raijua untuk diberikan penjelasan-penjelasan terkait TPG dan TPP. Ia berharap persoalan ini ke depannya akan lebih baik. 

"TPG Triwulan I 2024 suda cair, triwulan II juga sudah mau cair. TPP belum karena terhalang berkas," tutupnya. (dhe)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved