Bansos
Update Pencairan Bansos PKH Tahap 4 Bulan September 2024 Lewat cekbansos.kemensos.go.id
Hal tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk tetap membantu meringankan beban ekonomi masyarakat melalui berbagai program bansos.
POS-KUPANG.COM - Penyaluran Program bantuan sosial Program Keluarga Harapan ( Bansos PKH ) memasiki tahap ke-empat. Penyaluran tahap ke-4 berlangsung selama empat bulan yakni September sampai Desember.
Hal tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk tetap membantu meringankan beban ekonomi masyarakat melalui berbagai program bansos.
Dengan jadwal pencairan yang bertahap dan metode pengecekan saldo yang beragam, diharapkan proses penyaluran bantuan dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diharapkan terus memantau informasi resmi dari Kementerian Sosial dan bank penyalur terkait perkembangan pencairan bantuan.
PKH adalah program bantuan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar penerimanya, mencakup berbagai kelompok usia mulai dari balita hingga lansia.
Kedua program ini menggunakan data dari Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diperbarui secara berkala, sehingga daftar penerima dapat berubah setiap bulannya.
Berikut Tiga Cara Cek Status Penerima PKH September 2024
1. Melalui Website Cek Bansos
Kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id. Di halaman ini, Anda dapat memeriksa status penerimaan bantuan sosial yang diberikan oleh Kementerian Sosial.
Masukkan data lengkap Anda, termasuk Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa, dan nama lengkap sesuai dengan KTP Anda.
Setelah memasukkan data, ikuti petunjuk yang diberikan di situs untuk melihat hasil pengecekan status bantuan Anda.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
Unduh dan instal aplikasi Cek Bansos yang disediakan oleh Kementerian Sosial dari toko aplikasi di perangkat Anda.
Setelah menginstal aplikasi, buat akun baru atau masuk jika Anda sudah memiliki akun.
Gunakan fitur pengecekan status penerima bantuan yang tersedia dalam aplikasi ini untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.