Berita NTT
Dari Cagar Alam ke Taman Nasional, Dirjen KSDAE KLHK Pastikan Pelibatan Masyarakat di Mutis Timau
Menurut dia, Taman Nasional Mutis Timau merupakan kawasan yang memiliki nilai keanekaragaman hayati yang unik.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kawasan Cagar Alam Mutis - Timau kini berubah status menjadi Taman Nasional. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Satyawan Pudyatmoko memastikan pelibatan masyarakat di Taman Nasional Mutis Timau.
Hal itu dia ungkapkan saat deklarasi Taman Nasional Mutis Timau, Minggu 8 September 2024 oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya secara virtual.
Satyawan hadir langsung di Mutis didampingi, Kepala BKSDA NTT Arief Mahmud, Penjabat Bupati Timor Tengah Selatan, Seperius E Sipa serta perwakilan dari Kabupaten Timor Tengah Utara dan Kabupaten Kupang hingga penjabat di Kementerian LHK.
Satyawan dalam kesempatan itu menyebut perubahan status itu sejalan dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 946 Tahun 2024 tentang Perubahan Fungsi Dalam Fungsi Pokok Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional dan Perubahan Fungsi Antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan Lindung Mutis menjadi Taman Nasional di Kabupaten Kupang, Kabupaten Timur Tengah Selatan, dan Kabupaten Timur Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 78.789 Hektar.
Menurut dia, Taman Nasional Mutis Timau merupakan kawasan yang memiliki nilai keanekaragaman hayati yang unik. Keunikannya yakni keberadaan hutan pegunungan yang didominasi oleh Eucalyptus urophylla (Ampupu).
Ampupu merupakan jenis tumbuhan endemik Indonesia yang penyebaran alaminya berada di Nusa Tenggara Timur. Ampupu adalah tumbuhan yang memiliki kandungan minyak atsiri yang berkhasiat sebagai anti bakteri, anti virus, anti inflamasi, analgesik, anti infeksi, insektisida dan ekspektorat.
Keberadaan Taman Nasional Mutis Timau akan menjadi kawasan yang menjaga dan memastikan keberadaan Ampupu di alam tetap terjaga serta lestari dan pada akhirnya dapat dimanfaatkan sebagai sumber plasma nutfah bagi kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Taman Nasional Mutis Timau juga merupakan habitat bagi 88 spesies burung yang 8 diantaranya merupakan burung dilindungi, 8 spesies mamalia diantaranya adalah Rusa Timor yang termasuk spesies dilindungi, juga terdapat 13 spesies herpetofauna dengan 2 diantaranya merupakan jenis dilindungi.
Di dalam kawasan taman nasional juga mencakupi 3 Daerah Aliran Sungai (DAS) yakni DAS Noelmina, DAS Noel Benanain, dan DAS Noel Fail. DAS dimaksud merupakan sumber PDAM untuk masyarakat di Kabupaten Timur Tengah Selatan dan Kabupaten Timur Tengah Utara.
Selain peran Taman Nasional Mutis Timau di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, terdapat peran lain yang juga penting. Peran Taman Nasional Mutis Timau dalam kehidupan masyarakat di sekitar kawasan.
Kawasan Taman Nasional Mutis Timau bagi masyarakat memiliki interaksi sebagai penyedia kebutuhan hidup masyarakat, seperti penyedia sumber obat-obatan, sumber pewarna untuk tenun masyarakat, sumber air, juga sebagai tempat penggembalaan liar sapi dan kuda masyarakat.
Baca juga: Menteri LHK Resmikan Taman Nasional Mutis Timau
"Dalam kawasan Taman Nasional Mutis Timau, juga terdapat lokasi ritual masyarakat yakni batu penyembahan pintu masuk ke Padang Lelofui," kata Satyawan.
Dia mengatakan, Dirjen KSDAE agar segera membentuk pengelola Taman Nasional Mutis Timus. Untuk penyiapan organisasi baku Balai Taman Nasional Mutis Timus, Balai Besar KSDA NTT ditugaskan untuk melakukan pengelolaan Taman Nasional Mutis Timau.
Menurut dia, pengelolaan kawasan konservasi tidaklah ringan, karena itu didalam mengelola Taman Nasional Mutis Timau Balai Besar KSDA NTT diharapkan mampu untuk membangun kerjasama atau kolaborasi dengan para pihak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.