Pilkada 2024
Jika Kotak Kosong Menang KPU Gelar Pilkada Ulang Tahun 2025
Pemilihan diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA- Jika kotak kosong menang Pilkada 2024, maka Komisi Pemilihan Umum membuka opsi melakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang tahun 2025.
Menurut Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, opsi tersebut mengacu pada pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
"Mengacu) UU 10 Tahun 2016," kata Afifuddin, Sabtu (7/9/2024).
Sesuai ketentuan pasal tersebut, kata Afifuddin, KPU provinsi maupun kabupaten/kota bisa menetapkan pasangan calon jika mendapat suara lebih dari 50 persen suara sah.
Jika kurang dari itu, pasangan calon yang kalah ini bisa mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.
Pemilihan diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
Selama belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil pemilihan, pemerintah bisa menugaskan penjabat (Pj) gubernur, Pj bupati, atau Pj wali kota.
Ketentuan lebih lanjut, bakal diatur oleh peraturan KPU. Afif bilang, pihaknya akan berkonsultasi terlebih dulu dengan DPR RI terkait dua opsi tersebut.
"Makanya kita konsultasi ke pembuat UU. Insya Allah tanggal 10 kita membahas hal ini dengan DPR/Komisi II," ucap Afif.
Sebelumnya diberitakan, KPU menyebut ada dua alternatif yang bisa diambil jika kotak kosong menjadi pemenang dalam Pilkada 2024. Alternatif itu adalah memilih ulang pada tahun berikutnya, atau dipimpin oleh penjabat kepala daerah yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat.
Sejauh ini masih ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal Pilkada Serentak 2024.
Komisioner KPU August Mellaz mengatakan, opsi pertama disiapkan untuk mengupayakan kepala daerah terpilih tetap berasal dari hasil pilihan masyarakat.
“Kalau kebutuhan KPU menyiapkan tahapan pilkada itu teoritis 9 bulan. Ya sudah, arahnya mungkin enggak akan jauh beda mungkin. Kemungkinan masih tetap di jelang-jelang akhir 2025, itu opsi ya,” ungkap August.
Kendati demikian, opsi yang diambil nanti bakal tetap bergantung dari rapat dengar pendapat bersama dengan Komisi II DPR RI.
“Tapi nanti tetap bergantungan dari rapat dengar pendapat kami penyelenggara pemilu dengan Komisi 2 dan pemerintah. Nah, itu nanti akan dibicarakan opsi-opsi kebijakannya,” kata August.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul KPU Sebut Pilkada Diulang Tahun Depan jika Kotak Kosong Menang
Kotak kosong
kotak kosong menang
Pilkada Serentak
Pilkada 2024
Mochammad Afifuddin
Komisi Pemilihan Umum
Demo di MK, Massa Minta Batalkan Paslon Meki-Deinas di Pilkada Papua Tengah |
![]() |
---|
Pasangan Risma-Gus Hans Ungkap Manipulasi Suara dan Dampak Penyaluran Bansos saat Pilgub Jatim |
![]() |
---|
Penetapan Bupati - Wakil Bupati TTU Tunggu Surat Pemberitahuan Registrasi Sengketa Pilkada dari MK |
![]() |
---|
Bukan Sengketa Pilkada, Ini Alasan Wakil Bupati Belu Terpilih,Vicente Hornai Gonsalves Digugat ke MK |
![]() |
---|
Perwakilan Masyarakat Sikka Adukan Paslon Terpilih ke Bawaslu NTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.