Berita Ende
KPK Sebut Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Ende Masih Rendah
KPK ungkap Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Ende masih rendah, Kepala Satgas KPK Korsup Wilayah V, Dian Patria sebut akan jadi perhatian.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, ENDE - KPK Korsup Wilayah V sedang melakukan monitoring pencegahan di beberapa wilayah di Pulau Flores termasuk Kabupaten Ende.
Pada Rabu, 4 September 2024, KPK Korsup Wilayah V telah melakukan rapat bersama Pemda Ende, Forkopimda, Kantor Pajak, dan beberapa intansi dan pada Kamis, 5 Septmber 2025 melakukan pengecekan lapangan bersama Polres Ende untuk melakukan koordinasi pencegahan.
Hal ini disampaikan Kepala Satgas KPK Korsup Wilayah V, Dian Patria saat dikonfirmasi TribunFlores.com, Kamis, 5 September 2024 sebelum melakukan penyegelan terhadap satu buah gerai Alfamart di Jalan Mahoni, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende.
Dian Patria menyebut, potret pencegahan korupsi di Kabupaten Ende masih rendah.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Dampingi Pemda Ende Segel Lahan yang Dibangun Alfamart
"Saya pernah kesini tahun 2021, belum ada perubahan nyata disini, skor tata kelolanya masih rendah, nomor 13 dari 23 Pemda yang ada di NTT, skornya 43,14 persen, masih kalah dengan Flotim, Alor, Malaka, Manggarai, Manggarai Timur, padahal Ende ini masuk kabupaten tua jadi masih ada perubahan nyata disini, tata kelolanya masih biasa-biasa saja," tandas Dian Patria.
Dian juga menyebut, Kabupaten Ende akan menjadi perhatian KPK karena Kabupaten Ende merupakan salah satu kabupaten yang memiliki ABPD terendah bahkan berada di bawah Kabupaten Negekeo yang merupakan salah satu kabupaten baru di Provinsi NTT.
"APBD nya tidak sampai Rp 1 triliun, yang paling rendah itu di Nagekeo, Ende juga termasuk rendah," tambah Dian Patria.
Meski ABPD tidak mencapai Rp 1 triliun, lanjut Dian, Kabupaten Ende juga mengalami devisit anggaran sebesar Rp 23 miliar namun belanja pegawai sangat tinggi hingga mencapai 42,58 persen dari APBD. Padahal, kata Dian, secara aturan belanja pegawai hanya dibatasi 30 persen dari APBD.
Baca juga: Kunker di Manggarai Timur, KPK RI Rakor Bersama Pemda
"Sementara pajak daerah nya pun kecil juga, tidak sampai 1 persen, jadi biasanya di daerah-daerah yang APBD nya kecil, potensi korupsinya terjadi di pengadaan barang dan jasa , di dana-dana DAK karena 85 persen tergantung dana pusat, itu DAK, DAU, dana-dana proyek, rumah sakit, puskesmas, biasanya itu potensi korupsi di kabupaten seperti Ende yang sangat tergantung pada dana dari pusat dengan pendapatan kecil, potensi pajak kecil," tegas Dian Patria.
Dia juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten Ende jangan sampai ada kebocoran di sektor pajak, aset-aset milik Pemkab Ende yang tidak terselamatkan bahkan dibiarkan terbengkalai.
Dian bahkan mencontohkan kerja sama Pemkab Ende dan Perum Damri yang mana lahan milik Pemkab Ende yang dipakai perusahaan transportasi tersebut dengan status HGB namun tiba-tiba ada bangunan Alfamart yang kini tengah menjadi polemik.
"Itu gimana ceritanya, padahal itukan lahan Pemda sementara Pemda tidak dapat apa-apa dari situ, saya tidak tahu siapa yang melakukan kerja sama lagi dengan pihak lain (red: Alfamart) tanpa ada pemasukan buat Pemda," tandas Dian. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.