Berita Kota Kupang
Lokakarya Penataan Pedagang Ikan di Kaki Lima, Ciptakan Lingkungan Kota Kupang Bersih dan Tertib
Lokasi tersebut yakni Kelurahan Alak, Pasir Panjang, Kelapa Lima, Lasiana, Nunbaun Sabu, Nunbaun Delha, Oesapa, dan Oeba.
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Kota Kupang menggelar lokakarya penataan pedagang ikan segar yang berjualan di kaki lima.
Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kota Kupang, Yanuar Dally, SH, M.Si, mengatakan lokakarya sebagai salah satu langkah menyamakan persepsi untuk menciptakan lingkungan Kota Kupang yang bersih dan tertib.
“Kehadiran kita merupakan bukti komitmen bersama dalam mendukung keberlanjutan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penataan pedagang kaki lima penjual ikan segar yang telah menjadi bagian penting dari perekonomian Kota Kupang. Hal ini juga bertujuan menciptakan lingkungan pedagang kaki lima yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi penjual ikan segar dan konsumen,” ujarnya Kamis, 5 September 2024 di Kapal Grill dan Bar Hotel Pantai Timur, Kelurahan Tode Kisar.
Lebih lanjut Yanuar mengungkapkan seluruh peserta lokakarya bisa berkontribusi dan merumuskan strategi yang tepat dan efektif dalam penataan pedagang kaki lima penjual ikan segar.
“Lokakarya ini menjadi momentum untuk berbagi pengalaman, pengetahuan, serta memperkuat sinergi antara pemerintah, pedagang, dan masyarakat dalam upaya meningkatkan kualitas pedagang kaki lima penjual ikan segar di wilayah Kota Kupang dengan semangat gotong royong, sehingga mencapai hasil dan tujuan yang optimal,” ucapnya.
Dia berharap strategi yang dihasilkan dapat ditindaklanjuti secara nyata.
“Kami berharap melalui lokakarya ini dapat dihasilkan strategi-strategi konkret dan efektif, untuk penataan pedagang kaki lima penjual ikan segar. Tidak hanya meningkatkan kualitas hidup pedagang, tetapi juga memperkuat struktur ekonomi lokal. Selain itu, setiap kebijakan yang diterapkan diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan mendukung keberlanjutan sumber daya ikan yang ada,” ucapnya.
Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Kupang, Dra. Debora Panie, M.M, menyampaikan berdasarkan hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Kupang pada tahun 2024, terdapat kendala dalam mengelola aktivitas pedagang kaki lima penjual ikan segar di beberapa lokasi.
Baca juga: Penuhi Kebutuhan Kantor dan Sekolah, Apola Express Stationary Buka Cabang Ketiga di TDM Kota Kupang
Lokasi tersebut yakni Kelurahan Alak, Pasir Panjang, Kelapa Lima, Lasiana, Nunbaun Sabu, Nunbaun Delha, Oesapa, dan Oeba.
Hal ini perlu mendapat perhatian dan intervensi dari Pemerintah Kota Kupang.
“Tujuan lokakarya ini adalah membangun komitmen bersama antara pemerintah, pedagang, dan pihak terkait untuk menemukan solusi berkelanjutan dalam penataan pedagang kaki lima penjual ikan segar, mendiskusikan matriks kebijakan pembagian peran pemangku kepentingan, dan merekomendasikan kebijakan yang lebih baik untuk penataan pedagang kaki lima penjual ikan segar di Kota Kupang,” ujar Debora. (cr19).
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.