Pilkada Timor Tengah Utara
Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati TTU Sedang Berproses
Semua proses verifikasi administrasi pasangan bakal calon di Kantor KPU Kabupaten TTU ini, kata Petrus, diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten TTU.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara, Petrus Uskono mengatakan, saat ini proses verifikasi administrasi pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati Kabupaten TTU masih berjalan. Sesuai jadwal, proses verifikasi akan berakhir pada 4 September 2024.
Menurutnya, hasil verifikasi administrasi tersebut akan disampaikan kepada pasangan bakal calon pada tanggal 5 dan 6 September 2024. Sejauh ini, proses verifikasi administrasi berjalan lancar tanpa hambatan.
"Kemudian ruang selanjutnya itu menjadi ruang pasangan calon dan partai pengusung untuk memperbaiki manakala ada administrasi yang masih kurang atau belum lengkap,"ujarnya,Selasa, 3 September 2024.
Pasca diperbaiki oleh pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati beserta partai politik, KPU akan melakukan verifikasi perbaikan administrasi pasangan bakal calon ini.
Semua proses verifikasi administrasi pasangan bakal calon di Kantor KPU Kabupaten TTU ini, kata Petrus, diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten TTU.
KPU Kabupaten TTU menyampaikan pemberitahuan dan undangan langsung kepada Ketua Bawaslu Kabupaten TTU untuk hadir dalam verifikasi administrasi dimaksud.
Administrasi ini berkaitan dengan berkas yang dimasukkan pasangan bakal calon seperti; ijazah, surat keterangan bebas pidana, SKCK, dukungan partai politik, fotocopy KTP dan sejumlah persyaratan lainnya yang diajukan dalam pendaftaran pasangan bakal calon.
Saat ini, KPU Kabupaten Timor Tengah Utara juga sedang menunggu hasil pemeriksaan kesehatan pasangan bakal calon dari RSUP dr. Ben Mboi Kupang.
Apabila hasil pemeriksaan kesehatan tersebut telah dikeluarkan maka, KPU akan menyertakan hasil tersebut dalam verifikasi pemeriksaan administrasi pasangan bakal calon.
Sebelumnya, Petrus menyebut, sebanyak 4 pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati di Kabupaten TTU yang akan bertarung dalam kontestasi Pilkada Kabupaten TTU tahun 2024.
Keempat pasangan bakal calon ini telah mendaftarkan diri dan berkas pendaftaran mereka dinyatakan lengkap dan dipastikan akan berproses lebih lanjut.
Baca juga: Pilkada Timor Tengah Utara, Daftar di KPU, Paket Tem Neno Tentram Yakin Rebut Kemenangan
"Sebanyak 4 pasangan calon yang sudah mendaftarkan diri bersama partai pengusungnya," ujarnya.
Nama Paslon dan Partai Pengusung peserta Pilkada di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU):
1. Pasangan Bakal Calon Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, S.Ip. MA berpasangan dengan Bakal Calon Wakil Bupati TTU, Kamillus Elu, S. H. Mereka diusung dengan tagline Paket TULUS. Pasangan bakal calon ini diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat.
2. Bakal calon bupati TTU F.X. Dwijanto Tantri Senak berpasangan dengan Bakal Calon Wakil Bupati, Yohanes G. Amsikan, S. Fil., M.Hum dengan tagline Paket TEM NENO TENTRAM. Pasangan ini diusung Partai Golkar, Partai Gerindra dan PSI.
3. Bakal Calon Bupati TTU, Kristiana Muki, S.Pd., M.Si berpasangan dengan Bakal Calon Wakil Bupati TTU, Kornelis Naifatin, S. IP dengan tagline Paket KRISNA. Pasangan bakal calon ini diusung oleh Partai NasDem, dan Partai Perindo.
4. Bakal Calon Bupati TTU, Drs. Juandi David berpasangan dengan Bakal Calon Wakil Bupati TTU, Ronivon Natalino Bunga dengan tagline Paket JUANG. Pasangan ini diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Menurutnya, rujukan pengajuan pasangan calon mengacu pada putusan MK terbaru perihal 10 persen dari perolehan suara sah peserta Pemilu 2024.
Mengingat pendaftaran bakal calon ini telah dituntaskan maka, partai politik yang akan memberikan dukungan kepada pasangan calon sesudah pendaftaran akan berstatus sebagai partai pendukung. Bukan sebagai partai pengusung. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.