Pilkada Timor Tengah Utara
Ini Jumlah Paslon dan Partai Pengusung Pilkada Timor Tengah Utara Tahun 2024
rujukan pengajuan pasangan calon mengacu pada putusan MK terbaru perihal 10 ?ri perolehan suara sah peserta Pemilu 2024.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara, Petrus Uskono menjelaskan sebanyak 4 pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati di Kabupaten TTU yang akan bertarung dalam kontestasi Pilkada Kabupaten TTU tahun 2024.
Keempat pasangan bakal calon ini telah mendaftarkan diri dan berkas pendaftaran mereka dinyatakan lengkap dan dipastikan akan berproses lebih lanjut.
"Sebanyak 4 pasangan calon yang sudah mendaftarkan diri bersama partai pengusungnya," ujarnya, Jumat, 30 Agustus 2024.
Nama Paslon dan Partai Pengusung peserta Pilkada di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU):
Baca juga: Pilkada Timor Tengah Utara, Daftarkan Diri di KPU Paslon Krisna Tawarkan Program untuk Masyarakat
1. Pasangan Bakal Calon Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, S.Ip. MA berpasangan dengan Bakal Calon Wakil Bupati TTU, Kamillus Elu, S. H. Mereka diusung dengan tagline Paket TULUS. Pasangan bakal calon ini diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat.
2. Bakal calon bupati TTU F.X. Dwijanto Tantri Senak berpasangan dengan Bakal Calon Wakil Bupati, Yohanes G. Amsikan, S. Fil., M.Hum dengan tagline Paket TEM NENO TENTRAM. Pasangan ini diusung Partai Golkar, Partai Gerindra dan PSI.
3. Bakal Calon Bupati TTU, Kristiana Muki, S.Pd., M.Si berpasangan dengan Bakal Calon Wakil Bupati TTU, Kornelis Naifatin, S. IP dengan tagline Paket KRISNA. Pasangan bakal calon ini diusung oleh Partai NasDem, dan Partai Perindo.
4. Bakal Calon Bupati TTU, Drs. Juandi David berpasangan dengan Bakal Calon Wakil Bupati TTU, Ronivon Natalino Bunga dengan tagline Paket JUANG. Pasangan ini diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Menurutnya, rujukan pengajuan pasangan calon mengacu pada putusan MK terbaru perihal 10 persen dari perolehan suara sah peserta Pemilu 2024.
Mengingat pendaftaran bakal calon ini telah dituntaskan maka, partai politik yang akan memberikan dukungan kepada pasangan calon sesudah pendaftaran akan berstatus sebagai partai pendukung. Bukan sebagai partai pengusung. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.