Penemuan Jasad Bayi di Sabu Raijua

Mantan Kades Ayah Biologi dari Jasad Bayi di Sabu Raijua Tidak Akui Perbuatan Kejamnya 

Kini pasangan kumpul kebo ini mendekam di penjara Mapolres Sabu Raijua dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun

Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ASTI DHEMA
Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Defri memegang sebilah pisau yang digunakan kedua tersangka memotong tali pusar bayi di Desa Loborui Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

POS-KUPANG.COM, SEBA - Ayah Biologis jasad bayi, MDW, yang ditemukan di Desa Loborui, Kecamatan Sabu Liae Kabupaten Sabu Raijua tak mengakui perbuatannya.

MDW merupakan seorang suami dan seorang ayah beranak lima. Berselingkuh dengan HH merupakan seorang ibu tunggal yang memiliki tiga anak yakni anak pertama berusia 6 tahun, anak kedua berusia 4 tahun dan anak ketiga berusia 2,4 tahun. 

Kisah cinta terlarang MDW dan HH tak semulus mimpi mereka. Hubungan mereka ditentang oleh ibu kandung HH karena MDW sudah berkeluarga. Lantas HH melawan dan sempat menganiaya ibu kandungnya bersama MDW pada 2022 silam. Bertahun-tahun menjalin asmara, dari hasil hubungan gelap HH dan MDW sudah memiliki seorang anak dan bayi yang ditemukan tak bernyawa itu merupakan anak kedua mereka. Kisah cinta keduanya kini berujung mendekam di balik jeruji besi.

Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis S.I.P., M.H mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka ini, HH yang merupakan ibu kandung terlihat merasa bersalah atas kekejamannya. Sementara MDW tidak tampak merasa bersalah bahkan tak mengakui perbuatannya.

"Dari raut wajahnya merasa menyesal, menangis tetapi selingkuhannya tidak mengakui semua perbuatannya sama sekali,"ungkapnya dalam Konferensi Pers di Mapolres Sabu Raijua pada Jumat, 30 Agustus 2024 malam.

Bagi pihak kepolisian, ekspresi hanyalah ekspresi. Walaupun MDW tidak mengakui perbuatannya, namun ada bukti, saksi. Sehingga tidak memerlukan pengakuannya. "Dari bukti dan keterangan saksi sudah cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka,"lanjut Paulus.

Kini pasangan kumpul kebo ini mendekam di penjara Mapolres Sabu Raijua dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun. (dhe)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved