Berita Sabu Raijua

Pasangan Selingkuh Ortu Jasad Bayi di Sabu Raijua Terancam 7 Tahun Penjara

Oknum pasangan selingkuh orang tua dari jasad bayi di Desa Loborui, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua terancam 8 tahun penjara

|
Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ASTI DHEMA
JASAD BAYI - Penemuan jasad bayi di Desa Loborui, Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua pada Selasa, 27 Agustus 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

POS-KUPANG.COM, SEBA - Oknum pasangan selingkuh orang tua dari jasad bayi di Desa Loborui, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua terancam 8 tahun penjara.

Polres Sabu Raijua menetapkan dua tersangka kasus temuan bayi di RT 09/ RW 05 desa Loborui, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua.

Dua tersangka yang dimaksud adalah HH ibu kandung jasad bayi dan Mefi Boset Dake Winu MDW selaku ayah biologis jasad bayi tersebut.

Keduanya merupakan Bendahara Desa dan Mantan Kepala Desa Loborui, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua yang telah lama menjalin kasih. Hubungan keduanya dilarang ibu HH, pasalnya, mantan Kepala Desa Loborui ini memiliki istri sah dan anak. Namun HH tidak mengindahkan peringatan ibunya sehingga pada 2022 silam, HH dan MDW menganiaya ibu kandung HH.

Kapolres Sabu Raijua, Paulus Naatonis S.I.P., M.H mengatakan, atas tindakan ini, keduanya disangkakan pasal berbeda. HH dikenakan Pasal 80 Ayat (3) Jo Ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subs Pasal 341 KUHP.

"Karena Pasal 80 ayat 3 ancaman 5 tahun, ditambah Pasal 341 itu 2 tahun, maka terancam 7 tahun penjara untuk Harbita,"ungkap Paulus pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Sementara MDW dikenakan Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum lebih ringan dari HH yakni 5 tahun penjara. Kini, keduanya telah di tahan di rutan Mapolres Sabu Raijua.

Baca juga: Paket Mahoro-Maupa Paket Pertama Daftar di KPU Sabu Raijua

Sebelumnya, masyarakat Sabu Raijua di hebohkan penemuan jasad bayi di dusun III, RT 09/RW 05 Desa Loborui, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Menurut keterangan HH, bayi tersebut lahir saat dirinya ke kamar mandi dan setelah bayi lahir di kamar mandi, tersangka HH mengambil sebilah pisau untuk memotong tali pusar bayi dan membungkus bayinya yang masih hidup dengan kain. Kemudian menggali lubang tanah di belakang rumahnya dan menguburkan bayi malang tersebut dalam kondisi masih hidup.

Namun pada hari yang sama, pada pukul 10.00 WITA, seorang saksi bernama Marthen Philip Here (20) melihat anjing peliharaan keluarganya membawa potongan seperti daging. Kemudian Marthen mengikut anjing tersebut hingga daging terlepas dari gigitan anjing. Marthen melempar anjing tersebut agar menjauh dari potongan daging.

Setelah Marthen amati, ternyata potongan daging tersebut adalah jasad bayi. Kemudian ia kembali ke rumah. Tak lama berselang, saksi Efandi Yopyanto Here (23) yakni kakak kandung saksi dan Marthen memberitahukan hal tersebut kepada Efandi.

Efandi yang juga penasaran kemudian melihat langsung jasad bayi itu. Kemudian ia menelepon Frederika Agustina Here (45) yang merupakan Kader Posyandu di Loborui agar melihat kondisi jasad bayi tersebut.

Baca juga: Penemuan Jasad Bayi di Sabu Raijua, Pasangan Kumpul Kebo Diamankan Polres

Setelah Frederika melihat itu, ia pun menginformasikan kepada kepala Dusun III agar melaporkan kejadian tersebut kepada aparat desa dan pihak kepolisian untuk lakukan olah TKP. (dhe)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved