Pilkada Serentak 2024

43 Wilayah Pilkada Versus Kotak Kosong, KPU Perpanjang Masa Pendaftaran

KPU RI menyebutkan ada 43 wilayah yang hanya punya satu calon tunggal kepala daerah dalam agenda pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.

Editor: Alfons Nedabang
KOLASE POS-KUPANG.COM
Ilustrasi paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah melawan kotak kosong di Pilkada Serentak 2024. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI  menyebutkan ada 43 wilayah yang hanya punya satu calon tunggal kepala daerah dalam agenda pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan data itu diambil dari Sistem Informasi Pencalonan (Silon) per Kamis (29/8), pukul 23.59 WIB, tepat sebelum penutupan pendaftaran calon kepala daerah.

Adapun wilayah Kabupaten Asmat, Papua Selatan tercatat ada dua pasangan calon yang mendaftar.

”Papua Selatan Kabupaten Asmat ada dua Paslon. Karena terkendala jaringan maka masih belum selesai di-upload ke Silon,” ujar Afif, Jumat(30/8).

Berikut daerah dengan satu pasangan calon dalam Pilkada 2024:

A. Pilkada Provinsi (1 Pilgub)

1. Papua Barat 1 paslon (calon Gubernur dan Wakil Gubernur)

B. Pilkada Kabupaten/Kota (5 Pilwalkot dan 37 Pilbup)

1. Aceh 2 kabupaten (Aceh Utara dan Aceh Taming)

2. Sumatera Utara 6 kabupaten (Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara)

3. Sumatera Barat 1 kabupaten (Dharmasraya)

4. Jambi 1 kabupaten (Batanghari)

5. Sumatera Selatan 2 kabupaten (Ogan Ilir dan Empat Lawang)

6. Bengkulu 1 kabupaten (Bengkulu Utara)

7. Lampung 3 kabupaten (Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat)

Baca juga: Anggaran Pilkada Serentak 2024 Tembus Rp 41 Triliun

8. Kepulauan Bangka Belitung 2 kabupaten dan 1 kota (Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang)

9. Kepulauan Riau 1 kabupaten (Bintan)

10. Jawa Barat 1 kabupaten (Ciamis)

11. Jawa Tengah 3 kabupaten (Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes)

12. Jawa Timur 3 kabupaten dan 2 kota (Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya)

13. Kalimantan Barat 1 kabupaten (Bengkayang)

14. Kalimantan Selatan 2 kabupaten (Tanah Bumbu dan Balangan)

15. Kalimantan Timur 1 kota (Kota Samarinda)

16. Kalimantan Utara 1 kabupaten dan 1 kota (Malinau dan Kota Tarakan)

17. Sulawesi Utara 1 kabupaten (Kepulauan Siau Tagulandang Biaro)

18. Sulawesi Selatan 1 kabupaten (Maros)

19. Sulawesi Tenggara 1 kabupaten (Muna Barat)

20. Gorontalo 1 kabupaten (Puhowato)

21. Sulawesi Barat 1 kabupaten (Pasangkayu)

22. Papua Barat 2 kabupaten (Manokwari dan Kaimana)

Baca juga: Patuhi MK, KPU akan Ubah Ambang Batas Pilkada Serentak 2024

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan bakal melakukan perpanjangan masa pendaftaran bagi wilayah yang hanya terdapat satu pasangan calon. Hal itu diatur dalam Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan pilkada.

"Tidak hanya untuk kasus Papua Barat ya, kasus di 42 kabupaten dan 5 kota atau 48 calon tunggal ini mereka akan memperpanjang masa pendaftaran," jelasnya.

Dalam perpanjangan pendaftaran ini, KPU lebih dulu bakal melakukan sosial terlebih dahulu selama tiga hari ke depan mulai tanggal 30 Agustus. Sementara pendaftaran kembali dibuka setelah sosialisasi. 

Nantinya, kata Idham, akan dilakukan sosialisasi terlebih dulu selama tiga hari. Kemudian, pendaftaran pun akan dibuka kembali selama tiga hari setelah sosialisasi dilakukan.

"Mulai tanggal 2, 3, 4 September selama 3 hari KPU provinsi kabupaten kota yang di mana ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan paslonnya, maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran parpol yang dimaksud sesuai dengan ketentuan PKPU nomor 10 tahun 2024," tuturnya.

Idham menegaskan tak diwajibkan oleh undang-undang Pilkada untuk memfasilitasi kampanye pendukung surat suara tak berfoto atau kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024. Idham Kholik menjelaskan kotak kosong sebenarnya berasal dari istilah politik pemilihan kepala desa. 

Karena dalam pemilihan kepala desa, lanjut dia, bila ada calon tunggal maka disediakan dua kotak di mana satu kotak untuk memilih calon dan satu kotak lainnya disediakan untuk tidak memilih. 

Sehingga, kata dia, dalam Pilkada tidak ada istilah kotak kosong melainkan yang ada adalah surat suara tak berfoto. Dalam konteks kebebasan berekspresi pada demokrasi elektoral, lanjut dia, undang-undang tidak melarang bila ada masyarakat yang punya pandangan politik berbeda dengan calon tunggal.

Namun, kata dia, undang-undang melarang perbuatan menghasut orang untuk tidak memilih atau untuk tidak menggunakan hak suaranya. Hal tersebut disampaikannya menjawab usulan masyarakat agar KPU RI memfasilitasi kampanye pendukung kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.

"Sekali lagi kami tegaskan bahwa dalam undang-undang Pilkada itu tidak ada kewajiban KPU untuk memfasilitasi kampanye kotak kosong," kata Idham.

Baca juga: KPU Siap Gelar Pilkada Serentak 2024, PKPU Dana Kampanye hingga Logistik Sedang Disusun

Idham menjelaskan KPU RI juga telah merancang surat suara untuk calon tunggal dalam Pilkada serentak 2024.

Desain tersebut, kata dia, pertama yakni surat suara yang diawali dengan foto pasangan calon dan surat suara tidak berfoto. Kedua, surat suara yang diawali dengan surat suara yang tidak berfoto dan pasangan calon.

"Karena nanti, walaupun pasangam calon tunggal, KPU akan melakukan pengundian apakah calon tunggal ini mendapatkan nomor urut 1 atau nomor urut 2 atau sebaliknya," kata dia.

"Jadi kalau ada pemilih yang memiliki perbedaan pandangan atau tidak mendukung calon tunggal tentunya surat suara akan memfasilitasi itu," sambung dia.

Akan tetapi, kata dia, karena Pilkada dihadirkan atau diselenggarakan untuk memilih pasangan calon di mana di dalamnya akan menentukan program-program pembangunan masa mendatang, maka Pilkada adalah saatnya berbicara tentang masa depan pembangunan dan pemerintahan daerah. 

Bila nantinya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen sebagaimana yang diatur dalam pasal 54 d UU Pilkada maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya.

"Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029. Selama periode pemerintahan pasca Pilkada tahun 2024 ini akan dipimpin oleh Penjabat Sementara. Karena penyelenggaraan Pilkada 5 tahun selanjutnya diatur di dalam pasal 3 Undang-Undang 8 tahun 2015," kata Idham. (tribun network/gta/mar/wly)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved