Pilkada Serentak 2024

Patuhi MK, KPU akan Ubah Ambang Batas Pilkada Serentak 2024

KPU menyatakan akan mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 setelah terbit Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Editor: Alfons Nedabang
TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE/KPU RI
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 setelah terbit Putusan MK ( Mahkamah Kosntitusi ) Nomor 60/PUU-XXII/2024. 

Putusan tersebut mengatur terkait perubahan ambang batas ambang minimal suara atau kursi bagi parpol dalam mengusung pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPU Mochammad Afifudin mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti Putusan MK itu sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dimulai pada 27 sampai 29 Agustus.

"Termasuk melakukan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024," kata Afif dalam konferensi pers di Jakarta Conventional Center (JCC), Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Afif mengatakan, Putusan MK yang dibacakan hari ini langsung otomatis berlaku untuk Pilkada 2024. 

Oleh karena itu, kata Afif, KPU akan mengkaji terlebih dahulu salinan putusan tersebut agar bisa memahami secara utuh dan komprehensif.

Setelah pengkajian selesai, KPU akan langsung merevisi PKPU agar konstitusional berdasarkan putusan MK.

KPU juga akan berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

"Segera kami akan bersurat resmi ke Komisi II atau DPR," tutur Afif.

Afif juga mengatakan pihaknya bakal mensosialisasikan perubahan PKPU itu kepada partai politik hingga melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam menindaklanjuti putusan MK.

Baca juga: Sengketa Pilkada Ditangani MK, Pakar: Siasat DPR Revisi UU Pilkada Dinilai Percuma

"Artinya KPU sebagaimana yang sudah-sudah akan melakukan langkah-langkah yang memang seharusnya kita lakukan, konsultasi, membahas dengan para pihak untuk kemudian mengkaji putusan MK," kata Afif.

MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

Dalam sidang putusan pada Selasa (20/8/2024), MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Dengan begitu, ambang batas untuk tiap daerah turun dan disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved