Pilkada Belu
KPU Belu Terima Empat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024
Kemudian di hari kedua, kata Yoni, satu pasangan calon lain, yakni Paket SERIUS-AKAMSI (Servasius Manek-Pius Agustinus Bria) juga mendaftarkan diri.
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM/HO
Foto bersama jajaran KPU Belu usai pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Belu 2024 sejak 27-29 Agustus 2024.
Terkait pemeriksaan kesehatan, kata Dia, jika tim dokter memutuskan bahwa seorang calon tidak mampu menjalankan tugas, maka calon tersebut akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Namun, jika kesimpulannya adalah calon mampu menjalankan tugas, hasil tersebut akan dipadukan dengan verifikasi administrasi untuk langkah selanjutnya," jelas Yoni Noelaka.
Setelah semua proses selesai, lanjutnya, pasangan calon yang memenuhi syarat akan ditetapkan pada 21 September 2024.
"Setelah penetapan, akan dilanjutkan dengan penarikan nomor urut. Di situlah kita akan tahu berapa calon Bupati dan Wakil Bupati yang resmi," tutupnya. (Cr23)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.