Berita Ende
PMKRI Cabang Ende Harap Lembaga DPRD Ende Peka Terhadap Masalah Sosial
Ia berharap agar para wakil rakyat yang duduk di DPRD mampu bekerja secara optimal, tidak hanya dalam menciptakan Peraturan Daerah (Perda)
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, ENDE - Marselinus Erlan Le'u, Mandataris RUAC dan Formatur Tunggal PMKRI Cabang Ende Santo Yohanes Don Bosco periode 2024/2025, menyampaikan harapan besar kepada seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende yang resmi dilantik, Selasa, 27 Agustus 2024.
Dalam pernyataannya yang diterima POS-KUPANG.COM, Rabu, 28 Agustus 2024, Erlan menekankan pentingnya peran DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat dan membangun kesejahteraan daerah.
"Saya mengucapkan selamat kepada para anggota DPRD Ende yang baru dilantik. Ini adalah amanah besar yang harus dijalankan dengan kesungguhan, dedikasi, dan penuh tanggung jawab. Kepercayaan masyarakat adalah modal utama dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat," ujar Erlan dengan penuh keyakinan.
Ia berharap agar para wakil rakyat yang duduk di DPRD mampu bekerja secara optimal, tidak hanya dalam menciptakan Peraturan Daerah (Perda) yang terfokus pada persoalan pajak dan retribusi, tetapi juga menghadirkan kebijakan yang pro-rakyat.
Menurut Erlan, inovasi gagasan sangat diperlukan untuk memperkuat penerapan desentralisasi dan mempercepat pembangunan di berbagai sektor di Kabupaten Ende.
"Representasi masyarakat dalam hasil Pileg 2024 yang mengisi kursi DPRD harus mampu mengatur dan mengurus Kabupaten Ende sesuai dengan fungsi dan wewenangnya, bersama-sama dengan pemerintah daerah. Sinergi antara DPRD dan elemen pemerintahan lainnya sangat penting untuk menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berkeadilan," tambahnya.
Lebih lanjut, Erlan juga menegaskan DPRD Ende harus menjadi lembaga dengan kepekaan sosial yang tinggi dan menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan golongan atau kelompok tertentu. DPRD, sebagai instrumen hukum daerah, memiliki dua peran pokok: mengatur regulasi pusat lebih lanjut serta mengatur kebutuhan daerah demi mencapai progres yang signifikan.
Baca juga: Pilkada Ende, Paket JASA Daftar Hari Terakhir, Djafar Klaim Siap Daftar dan Siap Menang
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan pemerataan alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Menurutnya, ini harus selaras dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 dan Pasal 20A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tiga fungsi pokok DPR.
Erlan optimistis, dengan sinergi dan dedikasi yang kuat, DPRD Ende dapat mendorong percepatan pembangunan serta mewujudkan pemerintahan yang berpihak kepada rakyat. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di Google NEWS
| Jalanan Licin Akibat Hujan, Bus DAMRI Jurusan Ende-Kelimutu Tergelincir |
|
|---|
| Polres Ende Amankan Knalpot Brong dan Meriam Spritus Selama Operasi Lilin 2024 |
|
|---|
| PLN UIW NTT Dukung Pelestarian Lingkungan dengan Menanam 10.000 Anakan Pohon di Maurole, Ende |
|
|---|
| Hingga Jelang Akhir Tahun, Sejumlah Paket Proyek Dinas PK Ende Belum Dibayar |
|
|---|
| Perayaan Natal di Ende Berlangsung Aman dan Kondusif, Kapolres: Jaga Toleransi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Marselinus-Erlan-Leu-Mandataris-RUAC-dan-Formatur-Tunggal-PMKRI-Cabang-Ende.jpg)