Berita Flores Timur

Dua Pencuri di Flores Timur Dibekuk Polisi, 3 Ponsel dan 10 Kartu SIM Jadi Bukti

kasus ini mulai terkuak setelah salah satu korban melaporkan ponsel dan alat cas hilang di Kelurahan Pohon Sirih, Kecamatan Larantuka.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-RESKRIM FLOTIM
Dua terduga pelaku pencuri hp di Larantuka diringkus polisi ke sel Mapolres Flores Timur 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Aparat Polres Flores Timur membekuk dua terduga pelaku pencurian sejumlah ponsel atau handphone (hp).

Kepala Satuan Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus Martinus Ahab, mengatakan keduanya berinisial AW dan AD sudah diamankan dalam sel untuk menjalani pemeriksaan.

"Sudah ditahan. Korbannya enam orang, salah satu korban punya empat ponsel," katanya kepada wartawan, Rabu, 28 Agustus 2024.

Polisi telah menyita tiga 3 buah ponsel dan 10 kartu sim atau Simcard sebagai barang bukti.

Kuat dugaan dua pemuda itu mencuri lebih dari 9 ponsel. Sejumlah ponsel lainnya sudah terjual.

Lasarus menerangkan, kasus ini mulai terkuak setelah salah satu korban melaporkan ponsel dan alat cas hilang di Kelurahan Pohon Sirih, Kecamatan Larantuka.

"AD (inisial korban) datang melapor tindak pidana pencurian di rumahnya," ungkapnya.

AD menyimpan ponsel merk Redmi 6 A1 di atas regel pintu. Pria 46 tahun ini masih tidur namun dibangunkan RU (46) karena pintu dapur dalam keadaan terbuka.

"Saat ambil hp di atas regel, ternyata sudah tidak ada lagi, termasuk alat cas," tutur Lasarus. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di Google NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved