Berita Nasional
Wanita Katolik RI dan Yayasan Yayasan IJ Kasimo Gelar Seminar tentang Gereja Katolik Ramah Difabel
Seminar dipandu langsung oleh oleh Maria A.F.G. Sukmaniara, Sekretaris Eksekutif Lembaga Pendampingan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan.
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Yayasan I. J. Kasimo melalui Lembaga Pendampingan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan bekerja sama dengan Wanita Katolik Republik Indonesia Cabang St. Yohanes Vianney Cilangkap menggelar seminar bertema Gereja Katolik Ramah Penyandang Disabilitas di DKI Jakarta, Sabtu, 24 Agustus 2024 di aula gereja St. Yohanes Maria Vianney Cilangkap.
Hadir narasumber yakni Kikin P. Tarigan sekalu Komisioner Komisi Nasional Disabilitas, Antonius Sinaga selaku Pembimas Katolik DKI Jakarta, dan Nilam Sari Dinas Sosial DKI Jakarta.
Seminar dipandu langsung oleh oleh Maria A.F.G. Sukmaniara, Sekretaris Eksekutif Lembaga Pendampingan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan.
Ketua Lembaga Pendampingan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan Yayasan I.J.Kasimo Paulina Heni Hayon mengatakan menjadi gereja inklusif berarti mewujudkan gereja yang makin merangkul dan terbuka pada keterlibatan banyak pihak.
Mencakup penyediaan fasilitas ramah disabilitas. Memastikan bahwa difabel diakui, dihargai sebagai bagian integral gereja, dan berharap gereja bertanggung jawab memastikan semua anggota umat termasuk difabel, dapat berpartisipasi penuh dalam kehidupan gereja.
Ketua WKRI Maria Wati Ritan menyampaikan bahwa seminar seperti ini sangat bagus bagi umat katolik dan berharap gereja-gereja katolik memperhatikan kaum disabilitas serta berharap Yayasan IJ Kasimo bisa terus menjembatani kegiatan seperti ini.
“Harapan kepada keuskupan dan pemerintah lebih memperhatikan saudara/saudari kita yang disabilitas sehingga gereja katolik menjadi model sebagai rumah Ibadah yang ramah disabilitas bagi tempat Ibadah yang lain," katanya.
Dalam penyampaian materi, Kikin Tarigan selaku Komisioner KND menyampaikan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama sebagai warga negara dan warga gereja.
Dalam UU 8 tahun 2016 dijelaskan bahwa penyandang disabilitas salah satunya adalah mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan pada saat menjalankan ibadat menurut agama dan keyakinan serta memperoleh kemudahan akses dalam memanfaatkan tempat ibadah.
“Kegiatan ini sebagai bentuk dukungan warga gereja bagi penyandang disabilitas serta gereja lebih membuka diri untuk menyediakan sarana dan prasarana di tempat ibadah bagi disabilitas sehingga umat disabilitas dapat mengikuti kegiatan keagamaan dengan baik," tandas Kikin.
Baca juga: Renungan Harian Katolik Senin 26 Agustus 2024, "Iman yang Hidup"
Sementara Pembimas Katolik DKI Jakarta, Antonius Sinaga mengapresiasi kegiatan seminar sebagai kesempatan untuk mensosialisasikan SK Dirjen nomor 199 tahun 20222 tentang standar Rumah Ibadah Katolik yang ramah disabilitas.
Tahun ini, kata Antonius, pihaknya akan fokus mendata gereja-gereja yang ramah disabilitas di KAJ dan ke depannya menjadi perhatian bersama untuk menjalankan keputusan dirjen untuk standar gereja yang ramah disabilitas.
Hal ini membutuhkan kerja sama dari semua pihak, katanya.
Bimas Katolik telah menyediakan Alkitab Braile bagi disabilitas netra dan sementara ini dilakukan pendataan bagi disabilitas netra serta pelatihan bagi penyuluh agama untuk memahami braile dalam pendampingan bagi disabilitas netra. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di Google NEWS
Dewan Pers dan IMS Tanda Tangani MoU Penguatan Perlindungan dan Keamanan bagi Pers Indonesia |
![]() |
---|
Ombudsman RI Soroti Potensi Maladministrasi pada Pending Claim BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Kapolres se-Timor Leste Ikut Seminar Public Speaking oleh Atase Polri KBRI Dili |
![]() |
---|
PLN Siap Sukseskan Program Pemerintah Makan Bergizi Gratis, Pastikan Kelistrikan Andal |
![]() |
---|
PLN Siap Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis, Pastikan Kelistrikan Andal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.