Berita Nasional

KPU Tetapkan Perolehan Kursi DPR RI 2024-2029, PDIP Terbanyak

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan perolehan suara dan jumlah kursi partai hasil Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) DPR RI 2024. 

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi gedung DPR RI di Jakarta. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan perolehan suara dan jumlah kursi partai hasil Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) DPR RI 2024

Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan, konversi perolehan suara menjadi jumlah kursi yang didapatkan di parlemen dilakukan menggunakan metode sainte lague.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 415, di mana metode konversi suara ke kursi menggunakan sainte lague,” ujar Idham dalam rapat pleno, Minggu (25/8/2024).

Dari penghitungan yang dilakukan, KPU RI menetapkan jumlah kursi masing-masing partai politik berdasarkan hasil perolehan suara dalam Pileg DPR RI 2024.

Berikut perolehan kursi partai politik yang diurutkan berdasarkan jumlah terbanyak:

  • PDIP: 25.384.673 suara (110 kursi DPR RI)
  • Golkar: 23.208.488 suara (102 kursi DPR RI)
  • Gerindra: 20.071.345 suara (86 kursi DPR RI)
  • Nasdem 14.660.328 suara (69 kursi DPR RI)
  • PKB: 16.115.358 suara (68 kursi DPR RI)
  • PKS: 12.781.241 suara (53 kursi DPR RI)
  • PAN: 10.984.639 suara (48 kursi DPR RI)
  • Demokrat : 11.283.053 suara (44 kursi DPR RI)
  • PPP: 5.878.708 suara (0 kursi)
  • PSI: 4.260.108 suara (0 kursi)
  • Perindo: 1.955.131 suara (0 kursi)
  • Gelora: 1.282.000 suara (0 kursi)
  • Hanura: 1.094.639 suara (0 kursi)
  • Partai Buruh: 972.898 suara (0 kursi)
  • Partai Ummat: 642.550 suara (0 kursi)
  • PBB: 484.487 suara (0 kursi)
  • Partai Garuda: 406.884 suara (0 kursi)
  • PKN: 326.803 suara (0 kursi)

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 1205 Tahun 2024 tentang perolehan kursi partai politik peserta Pileg DPR RI 2024. 

“Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan,” jelas Afifuddin. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved