Muktamar VI PKB

Pasca Dipecat dari PKB, Menteri Agama dan Ketua PBNU Tak Diundang Ikut Muktamar

Menteri Agama, kader potensial Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf ternyata sudah dipecat

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/DOK.KEMENAG
TAK DIUNDANG – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf tak diundang ke Muktamar VI PKB di Bali. Bahkan keduanga dilarang hadir di Muktamar VI PKB di Bali. 

Sementara menanggapi pemecatan oleh elite PKB terhadap dirinya, Yaqut terlihat tak terlalu merisaukannya.

Ia mengaku justru baru mengetahui kabar pemecatan ini dari jurnalis yang mengonfirmasinya. Ia tak tahu pasti soal pemecatan karena memang tak ada surat dari PKB.

Yaqut mengatakan terkait pemberhentian seseorang dari keanggotaan PKB telah diatur jelas dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

Dalam aturan tersebut, ketua umum partai tak bisa seenaknya memecat anggotanya karena harus melalui prosedur seperti keputusan bersama Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB.

Sehingga dalam prosesnya, DPP perlu mengundang kader bersangkutan untuk melakukan klarifikasi dan sebagainya.

"Lah, ini undangan tak pernah ada, tabayyun apalagi? Kapan saya kampanye untuk partai lain? Aneh. Lah, kok tiba-tiba beri pernyataan tentang pemecatan. Aneh sekali," kata Yaqut

Baca juga: PKB Gelar Muktamar di Bali, Dihadiri Ribuan Pengurus dari Seluruh Indonesia

Baca juga: Jelang Muktamar PKB, Ribuan Banser Gelar Apel Siaga di Bali, Ada Apa?

Ia menjelaskan PKB adalah partai besar yang dilahirkan dari ijtihad para kiai NU serta berprinsip terbuka, modern dan kritis.

Dengan prinsip tersebut, seharusnya PKB benar-benar mewujud menjadi partai yang inklusif sekaligus membuka ruang kritis bagi para kader-kadernya.

Yaqut optimistis dengan cara demikian, PKB akan semakin kokoh dan tidak melenceng dari rel perjuangan.

"Kesadaran bahwa PKB adalah milik bersama ini harus dikuatkan. Bukan malah kemunduran, dengan main pecat kader," ujar dia. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved