Berita NTT
Ombudsman NTT Terima Pengaduan Eks Kepala SMK Pelayaran Kupang
Sebagai informasi, permasalahan antara sekolah dan pihak yayasan tersebut telah disampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi dan DPRD NTT untuk di mediasi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ombudsman RI Perwakilan NTT menerima kunjungan eks Kepala SMK Pelayaran Kupang, Jesica Sonabela Sodakain dan tim di ruang kerja, Jumat 23 Agustus 2024 sekitar pukul 10:30 wita.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton mengatakan, dalam kunjungan itu, Jesica Sodakain menginformasikan terkaita kisruh yang terjadi antara pihak sekolah dengan yayasan.
"Jadi kami diinformasikan terkait kisruh pihak sekolah dengan Yayasan Yaspeltra Marindo Kupang yang berujung perkara aset di pengadilan," kata Darius.
Menurut Darius, pasca putusan PN Kupang yang memenangkan pihak Yayasan Yaspeltra Marindo Kupang, maka pihak yayasan memberhentikan kepala sekolah Jesica Sonabela Sodakain sejak 1 Juli 2024 dan menyegel gedung sekolah.
Akibat pemberhentian kepala sekolah dan penyegelan sekolah, lanjutnya siswa sebanyak 300 orang terpaksa belajar dalam tenda-tenda darurat yang disiapkan pihak eks kepala sekolah SMK Pelayaran Kupang, Jesica Sonabela Sodakain.
Para siswa juga terpaksa dikeluarkan dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah dengan alasan mengundurkan diri karena sekolah induk tidak lagi memiliki guru sehingga tidak memungkinkan para siswa kembali ke sekolah tersebut.
Untuk menyelamatkan para siswa, eks kepala sekolah SMK Pelayaran Kupang Jesica Sonabela Sodakain mendirikan SMK baru dengan nama SMK Maritim Nusantara dan telah mengajukan permohonan izin operasional sekolah kepada Pemerintah Provinsi NTT sejak 30 Juli 2024.
Meski demikian rekomendasi operasional SMK tersebut masih belum diterbitkan Dinas Pendidikan Provinsi NTT dengan berbagai pertimbangan meskipun seluruh persyaratan telah dipenuhi.
Untuk itu lanjut Darius, Ombudsman NTT diminta untuk dapat memfasilitasi penyelesaian kisruh pihak sekolah dan yayasan guna memastikan hak-hak anak untuk memperoleh pendidikan di SMK terlayani dengan baik.
Sebagai informasi, permasalahan antara sekolah dan pihak yayasan tersebut telah disampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi dan DPRD NTT untuk di mediasi.
Namun hingga beberapa kali pertemuan, persoalan ini belum bisa dituntaskan hingga disampaikan ke Ombudsman.
Baca juga: Eks Kepala SMK Pelayaran Kupang Ajukan Permohonan Bantuan Ombudsman NTT Terkait Konflik Yayasan
Untuk itu kami meminta waktu untuk mendalami persoalan ini terlebih dahulu sebelum menempuh langkah-langkah penyelesaian yang adil bagi semua pihak, utamanya agar pemenuhan hak-hak anak untuk memperoleh layanan pendidikan tidak terganggu.
"Saya berpesan, apapun masalah yang menimpa sekolah dan yayasan, kepentingan anak adalah hal yang harus diutamakan. Terima kasih atas kunjungan, kepercayaan untuk memfasilitasi dan diskusi hari ini," ujarnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.