Rabu, 15 April 2026

NTT Terkini

Curi Komodo di NTT, Dua Warga Jual ke Penadah di Jatim

Satwa tersebut kemudian diperjualbelikan kepada penadah yang berada di Jawa Timur.

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.COM/(DOK. Kemenpar)
Ilustrasi - Komodo di tepi pantai kawasan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Polisi menangkap dua pelaku pencurian komodo dari Provinsi Nusa Temggara Timur (NTT). 

Pencurian komodo itu dilakukan di wilayah Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Wilayah Pota dikenal sebagai salah satu habitat alami komodo di luar kawasan Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kelestarian satwa langka.

Baca juga: Kolaborasi NDC, BTNK dan Naturalist Guide Bersihkan Pantai Loh Liang di Pulau Komodo

Peristiwa pencurian komodo ini terjadi pada tahun 2025. Satwa tersebut kemudian diperjualbelikan kepada penadah yang berada di Jawa Timur.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan Polda Jatim. Dua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing bernama Ruslan dan Junaidin Yusuf (30).

Kasatreskrim Polres Manggarai Timur Iptu Ahmad Zacky Shodri menjelaskan pihaknya membantu Polda Jatim dalam proses penangkapan pelaku.

"Kami backup Polda Jawa Timur mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam penangkapan dan perdagangan satwa dilindungi jenis komodo," kata Zacky, Minggu (6/4/2026).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Ruslan pada 29 Maret 2026. Dia diamankan di rumahnya di Kampung Londang, Desa Nanga Baur, Kecamatan Sambi Rampas.

Penangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dari Polda Jatim. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan adanya jaringan dalam kasus perdagangan satwa dilindungi ini. (*)

 

Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

 

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved