Pilkada 2024
Penjelasan KPU NTT Tentang Pengunduran Diri Anggota DPRD Terpilih untuk Pilkada
Per 17 Agustus 2024 lalu, KPU NTT menerima dua surat pengunduran diri dari anggota DPRD terpilih tingkat Provinsi NTT
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisi Pemilihan Umum atau KPU NTT menjelaskan mekanisme pengunduran diri anggota DPRD terpilih untuk maju ke Pilkada 2024.
Per 17 Agustus 2024 lalu, KPU NTT menerima dua surat pengunduran diri dari anggota DPRD terpilih tingkat Provinsi NTT.
Artinya saat pelantikan pada 3 September 2024, dua anggota DPRD terpilih itu tidak bisa dilantik dan digantikan oleh anggota dengan suara terbanyak kedua dalam dapil dan partai yang sama.
Komisioner KPU NTT, Baharudin Hamzah mengatakan, dua orang yang mengajukan pengunduran diri adalah Christian Widodo dari PSI dan Yos Lede dari Partai Gerindra.
Baca juga: Pilkada NTT, KPU Sosialisasikan PKPU Nomor 7 Dan 8 Tahun 2024.
"Jadi, sebenarnya pengunduran diri, kalau dia sudah lampirkan SK pemberhentian maka sudah selesai. Tapi kalau belum minimal dia bawa surat pernyataan pengunduran diri," kata dia, Jumat 23 Agustus 2024.
Bagi anggota DPRD terpilih yang belum menyerahkan SK pemberhentian maka mekanisme lanjutan adalah menggunakan mekanisme pergantian antar waktu.
Sekalipun para anggota DPRD terpilih yang belum mengajukan SK pemberhentian ataupun surat pernyataan pengunduran diri, KPU tetap menunggu dasar surat itu untuk memproses pergantian antar waktu.
"Pada saat pendaftaran maka partai politik wajib menyampaikan keterangan, dokumen pengunduran diri dari bersangkutan," kata Eliayser Lomi Rihi, Komisioner KPU NTT lainnya.
Dalam PKPU 6 tahun 2024 pasal 48, calon terpilih anggota DPRD yang mengundurkan diri diganti ke daftar calon tetap dalam dapil yang sama pada urutan kedua. Jika tahapan itu dilewati maka, mekanisme akan dilanjutkan ditahap PAW.
"Kami menunggu dari partai politik untuk proses itu," kata Lomi Rihi.
Baca juga: KPU Tetapkan DPS Pilkada NTT 3.993.874 Pemilih
Lomi Rihi mengatakan, anggota DPRD terpilih wajib melaksanakan segala mekanisme yang ada.
Sekalipun dilantik, namun anggota DPRD terpilih harus melampirkan surat pernyataan seperti dalam format yang sudah disiapkan.
"Yang DPRD terpilih itu surat pernyataan pengunduran diri," katanya.
Pada aturan PKPU 6 tahun 2024 pasal 32 ayat 1 tentang anggota DPRD terpilih, disebutkan wajib mengundurkan diri.
Bila dokumen itu belum ada maka dilakukan saat perbaikan pada 6-8 September 2024.
Bila pada waktu perbaikan itu belum dilaksanakan maka dibuat surat pernyataan di atas materai.
Pedoman teknis pencalonan biasanya ada batas waktu yakni 30 hari setelah dilantik maka dilakukan PAW, jika anggota DPRD itu sebagai calon kepala daerah. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.