Korupsi Tata Niaga Timah

Nama Dirnarkorba Bareskrim Muncul di Sidang Harvey Moeis, Cawe-cawe Kasus Korupsi Timah

Nama Dirnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa ikut terseret dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.com/IRFAN KAMIL
Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis tiba Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA -  Nama Dirnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa ikut terseret dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai terdakwa.

Dalam lanjutan persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/8) kemarin, nama Brigjen Mukti ikut disebut oleh saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung.

Pada persidangan kemarin jaksa menghadirkan lima saksi, yakni: Ahmad Syahmadi, mantan GM Produksi PT Timah Wilayah Bangka Belitung 2016-2020 dan Januari 2022-Juni 2023; Achmad Haspani, GM Operasi Produksi Investasi Mineral PT Timah; Kopdi Saragih, Mantan Kepala Peleburan dan Pemurnian PT Timah; 4. Ikhsan Sodiqi, Kepala Bagian Penerimaan dan Pengangkutan Bijih Unit Darat PT Timah; serta Dudi Hatari, Mantan Kabid Perizinan dan P2P PT Timah.

Adapun nama Brigjen Pol Mukti Juharsa disebut saat Hakim Ketua Eko Ariyanto mencecar saksi Ahmad Syahmadi mengenai awal mula perkenalan dengan Harvey Moeis.

Syahmadi yang merupakan perwakilan PT Timah mengaku mengenal Harvey dari sebuah pertemuan dengan para pemilik smelter swasta di Bangka Belitung pada tahun 2018.

"Saudara tadi mengatakan mengenal terdakwa, kapan mengenalnya?" tanya Hakim Eko. "Kira-kira di bulan akhir Januari atau Februari. Tahun 2018. Karena ada pertemuan, forum. Forum yang saya sebut para pemilik smelter swasta. Di Pangkal Pinang," kata Syahmadi.

Namun saat itu, Syahmadi belum mengetahui posisi Harvey Moeis di dalam forum para pemilik smelter timah. 

Syahmadi baru mengetahui posisi Harvey Moeis dari grup Whatsapp. Grup Whatsapp itu terbentuk sebagai tindak lanjut pertemuan para pemilik smelter swasta yang berisi 25 sampai 30 anggota, diberi nama "New Smelter."

Baca juga: Harvey Moeis Kembali Jalani Sidang Dugaan Kasus Korupsi, Suami Sandra Dewi Khidmat Rapalkan Doa

"Kemudian kapan akhirnya saudara tahu bahwa siapa terdakwa ini?" tanya Hakim Ketua, Eko Ariyanto. "Dari forum para pemilik smelter itu dibuatlah grup Whatsapp," jawab Syahmadi.

"Grup WA. Banyak membernya?" tanya Hakim lagi. "Kurang lebih 25 sampai 30, saya enggak ingat persis. Saya dimasukkan sebagai member," jawab Syahmadi. "Nama grupnya apa?" "New Smelter," kata Syahmadi.

Adapun admin dari grup Whatsapp tersebut ialah Mukti Juharsa yang saat itu masih berpangkat Kombes dan menjabat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung.

"Seingat saya adminnya Pak Dirreskrimsus, Pak Kombes Mukti," ujar Syahmadi. "Pak Mukti. Mukti siapa?" tanya Hakim Eko, memastikan. "Juharsa," jawab Syahmadi. "Dari Polri?" "Dari Polda," kata Syahmadi.

Selain Mukti, ada pula Wakil Dirreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung yang ikut bergabung di grupitu. "Dari Polda seingat saya ada dua. Satunya lagi wakil direktur," katanya.

Kemudian dari pihak smelter, terdapat 20 hingga 22 orang yang tergabung di dalam grup New Smelter. Sedangkan dari PT Timah, hanya ada Syahmadi. "Seingat saudara berapa smelter yang ada yang di dalam grup itu?" tanya Hakim Eko.

"Mungkin sekitar 20 atau 22," jawab Syahmadi. "Kemudian dari PT Timah ada berapa orang?" "Saya sendiri, Yang Mulia,"  ujar Syahmadi.

Grup ”New Smelter” yang beranggotakan unsur Kepolisian, pihak swasta, dan PT Timah ini disebut Syahmadi berfungsi untuk koordinasi peningkatan produksi PT Timah. "Jadi latar belakangnya untuk meningkatkan produksi?" kata Hakim Eko kepada Syahmadi.

Baca juga: Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp 300 Triliun di Kasus Timah, Kecipratan Rp 420 Miliar

"Tapi untuk meningkatkan produksi, meskipun buka tambang baru pasti prosesnya lama. Harus ngebor, harus bikin jalan, bikin jembatan, panjang Yang Mulia," jelas Syahmadi.

Syahmadi menceritakan bahwa pihak smelter swasta mendapatkan lima persen kuota ekspor dari penambangan di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Padahal awalnya PT Timah mengusulkan agar pembagian kuota ekspor 50:50 dari hasil penambangan di wilayah IUP PT Timah.

Menurut Syahmadi, pembagian 50:50 itu dimaksudkan untuk menggenjot produksi PT Timah. Sebab sebelumya, PT Timah hanya mengekspor tak sampai 50 persen dari total bijih timah yang diekspor.

"Karena sejarah sebelum-sebelumnya keluar ekspor logam dari Bangka Belitung sekitar 70 ribu ton, PT Timah hanya sekitar 20 ribu, 21 ribu, segitu terus Yang Mulia," ujar Syahmadi.

Usulan itu disampaikan PT Timah melalui Syahmadi sebagai perwakilannya di dalam sebuah pertemuan dengan para perusahaan smelter swasta. Pertemuan itu terjadi di Hotel Borobudur, Jakarta pada pada Mei 2018 yang merupakan tindak lanjut dari pertemuan di Novotel Bangka Belitung. 

"Ada terakhir di Hotel Borobudur, Jakarta," ujar Syahmadi. "Apa yang dibahas di Hotel Borobudur? Tadi kan di Novotel jelas ada permintaan dari PT Timah untuk meningkatkan produksi PT Timah. Kalau di Borobudur apa yang dibahas pak?" tanya jaksa penuntut umum kepada Syahmadi.

"Intinya sama. Tadinya kita minta bantuan ke para smelter melalui ada juga pejabat utama Provinsi Bangka Belitung agar mereka membantu produksi bijih PT Timah. Saya sempat bertanya sebelum berangkat ke Pak Direktur Operasi, Pak Dirut punya aspirasi agar fungsi logam dari Bangka Belitung itu fifty-fifty, Yang Mulia," jelas Syahmadi.

Syahmadi mengungkapkan bahwa Harvey Moeis juga hadir dalam pertemuan di Hotel Borobudur tersebut. "Pada saat itu di Borobudur, terdakwa Harvey ikut juga?" tanya jaksa. Ikut," jawab Syahmadi.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Diduga Korupsi Timah Rp 371 Triliun

Sayangnya, Syahmadi mengaku tidak menghadiri pertemuan tersebut hingga selesai. Namun setelahnya, hasil pertemuan di Hotel Borobudur diumumkan di grup Whatsapp "New Smelter" yang berisi para perusahaan smelter swasta, PT Timah, dan Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Adapun hasil pertemuan itu disepakati agar para perusahaan smelter swasta menyerahkan lima persen kuota ekspornya. "Kemudian siapa di grup itu yang aktif membahas tentang output dari Borobudur ini, ada permintaan 50:50 disepakati atau tidak seperti apa?" tanya jaksa penuntut umum.

"Ya detailnya saya pulang duluan Yang Mulia, tidak mengikuti. Cuma diumumkan di grup Whatsapp itu. Intinya aspirasi PT Timah 50 persen, Forum sepakat untuk 5 persen, Yang Mulia," jawab Syahmadi.

Menurut Syahmadi, saat itu hasil pertemuan diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung. "Siapa yang menyampaikan itu di grup Whatsapp?" tanya jaksa. "Eeee Pak Dirreskrimsus."

Dari berbagai komunikasi di grup itu pula akhirnya Syahmadi mengetahui bahwa posisi Harvey Moeis dalam hal ini sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin. "Kemudian tadi awal-awal saksi tidak mengetahui siapa terdakwa (Harvey Moeis). Pada akhirnya tahu siapa terdakwa ini?" tanya Hakim.

"Tahu dari grup whatsapp itu kan ada komunikasi yang mungkin lebih dari kurang lebih 5 atau 6 bulan di situ. Saya berkesimpulan bahwa berarti Pak Harvey Moeis mewakili RBT, Refined Bangka Tin," kata Syahmadi.

Sebagai informasi, Harvey Moeis dalam perkara ini secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tribun network/aci/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved