DPR Versus MK
Tak Penuhi Kuorum, DPR Batal Gelar Rapat Paripurna Pengesahan UU Pilkada
DPR RI membatalkan agenda rapat paripurna dengan agenda pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada, Kamis (22/8/2024).
Kedua, PDIP terancam tidak mendapatkan tiket untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena perolehan kursi di DPRD Jakarta tidak cukup, sedangkan partai politik lain sudah mendeklarasikan dukungan ke pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
Tak Ada Rapat
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengeklaim bahwa rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada tidak akan dilakukan hari ini.
Ia mengatakan, harus ada mekanisme yang ditempuh untuk menentukan kapan rapat paripurna bakal digelar kembali, yakni melalui rapat pimpinan (rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Baca juga: Pakar Hukum Soal Badan Legislatif DPR Melawan Putusan MK: Pembangkangan Konstitusi
“Ya kalau sidang hari ini kita tunda, kita ada mekanisme. Nanti kan harus dirapimkan lagi, dibamuskan lagi,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
"Jadi pada hari ini kita, DPR, mengikuti aturan dan tatib yang ada sehingga hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan,” kata dia melanjutkan.
Politikus Partai Gerindra itu pun belum bisa memastikan kapan rapat paripurna selanjutnya bakal digelar.
“Ya kita akan liat mekanisme juga yang berlaku, apakah nanti mau diadakan rapim dan bamus karena itu ada aturannya,” kata Dasco.
Namun, ia tidak menjawab mengenai kemungkinan rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada dikejar sebelum dibukanya pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024.
“Saya belum bisa jawab, kita akan lihat lagi, lihat dalam beberapa saat ini,” ujar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.