DPR Versus MK

Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Pemerintah dan DPR Tetap Ikut Putusan MK

Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tak akan ada sidang paripurna di hari mendatang jelang dibatalkannya pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.COM/HO-SHELA OCTAVIA
Massa berorasi di depan gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). 

Mengenai batas usia menurut UU No. 10/2016 tentang Pilkada, batas usia paling rendah calon Gubernur adalah 30 tahun.

Menurut putusan MK, batas usia minimum calon Gubernur tetap 30 tahun, namun itu saat ditetapkan oleh KPU sebagai calon, bukan saat dilantik. Sementara keputusan Baleg DPR menyatakan batas usia paling rendah calon Gubernur adalah 30 tahun, saat dilantik.

Terpisah, Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan bahwa pemerintah sama seperti DPR akan mengikuti aturan terakhir mengenai syarat pencalonan dalam Pilkada serentak 2024, apabila  pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada tidak kunjung dilakukan.

"Jika sampai tanggal 27 Agustus ini tidak ada pengesahan Undang-Undang Pilkada artinya DPR akan mengikuti aturan yang terakhir. Begitu pernyataan dari DPR tadi. Wakil ketua DPR tadi menyatakan itu, akan mengikuti aturan terakhir yaitu putusan MK," kata Hasan di Istana Kepresidenan, Jakarta.

"Nah, pemerintah juga berada pada posisi yang sama seperti sebelumnya, Yaitu mengikuti aturan yang berlaku. Jadi selama tidak ada aturan yang baru maka pemerintah akan Ikut menjalankan aturan-aturan yang saat ini masih berlaku. Jadi begitu posisi pemerintah," tambahnya.

Menurut Hasan, sikap pemerintah dibatasi. Dalam menyikapi polemik aturan tersebut, pemerintah harus mengikuti undang-undang atau aturan yang baru.

"Jadi maksudnya, Tidak bisa belok-belok. Sudah ada relnya nih. Ini sudah kayak kereta ini. Sudah kita ada di relnya. Jadi itu pada prinsip pemerintah seperti itu. Jadi tidak bisa ditafsirkan lain," pungkasnya. (tribun network/fik/igm/wly)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved