Berita Manggarai Timur

DPP PDIP Tunjuk Salesius Medi Jadi Ketua DPRD Manggarai Timur Sementara

Untuk Ketua DPRD definitif, terang Vinsensius, DPC PDI Perjuangan masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari DPP PDI Perjuangan. 

Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto DPP PDIP Tunjuk Salesius Medi Jadi Ketua DPRD Manggarai Timur Sementara
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Ketua DPC PDIP Perjuangan Kabupaten Manggarai Timur, Vinsensius Aliman, S.Pd.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan menunjuk Salesius Medi, S.IP sebagai ketua sementara DPRD Kabupaten Manggarai Timur Periode 2024-2029.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Manggarai Timur, Vinsensius Aliman, S.Pd menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 22 Agustus 2024.

Ada pun PDI Perjuangan berhak memegang palu pimpinan DPRD Kabupaten Manggarai Timur, sebab hasil Pemilu 14 Februari 2024 lalu, PDIP memperoleh 5 kursi dan secara akumulasi memperoleh suara terbanyak. 

Vinsensius menerangkan, Salesius Medi menjadi ketua sementara DPRD Manggarai Timur ditunjuk oleh DPP PDI Perjuangan.

Baca juga: Rumah Tinggal di Lempang Paji Manggarai Timur Terbakar, Kasmirus Sima Rugi Ratusan Juta Rupiah

Untuk Ketua DPRD definitif, terang Vinsensius, DPC PDI Perjuangan masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari DPP PDI Perjuangan. 

"Kita masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari DPP PDI Perjuangan. Sebab, kewenangan terkait penunjukan Ketua DPRD adalah kewenangan DPP PDI Perjuangan," terang Vinsensius. 

Ada pun salinan surat dari DPP PDI Perjuangan yang ditandatangani oleh Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bersama Ketua Komarudin Watubun dengan nomor surat 6411/IN/DPP/VIII/2024 perihal Instruksi Terkait Pimpinan Sementara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Surat yang ditunjukkan kepada seluruh Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan itu berbunyi 

'Merdeka !!! Bahwa Pimpinan Dewan merupakan jabatan strategis Partai guna memperjuangkan kebijakan Partai menjadi kebijakan Pemerintah Daerah dan merupakan penugasan DPP Partai sebagaimana diatur dalam Peraturan DPP PDI Perjuangan Nomor 07 Tahun 2019, tentang Pengisian Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi DPRD Provinsi dan DPRD Kota/ Kota dari PDI Perjuangan, dan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota telah melakukan rapat pleno terbuka untuk penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024. 

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka bersama ini DPP PDI Perjuangan menginstruksikan kepada DPD PDI Perjuangan bahwa untuk pimpinan sementara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diserahkan sepenuhnya kepada DPD Partai, dengan ketentuan sebagai berikut: 

1. Pimpinan DPRD bukan anggota Partai baru dan minimal telah menjabat 2 (dua) periode berturut-turut sebagai anggota DPRD. 

2. Jika di dalam Fraksi PDI Perjuangan semua anggota DPRD baru menjabat 1 (satu) periode sebagai anggota DPRD, maka dipilih berdasarkan lama keanggotaan di Partai. 

Demikian instruksi ini disampaikan, untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sebagai kader Partai,"demikian isi surat itu. (rob) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved