Pilkada Kabupaten Kupang

Potensi Duet Anis Mase-Anton Natun Menguat Pasca Putusan MK Soal Syarat Pilkada

Keduanya saat ditemui di gedung DPRD Kabupaten Kupang, Rabu 21 Agustus 2024 mengatakan duet "Atoin Meto" berpotensi melenggang.

POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
Johanis Mase dan Ketua DPC Hanura Kabupaten Kupang Anton Natun berpotensi berduet di Pilkada Kabupaten Kupang. 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen

POS KUPANG.COM, OELAMASI - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan membuat kontestasi pilkada di Kabupaten Kupang muncul riak baru.

Putusan yang mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada membuat Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kupang Johanis Mase dan Ketua DPC Hanura Kabupaten Kupang Anton Natun berpotensi berduet di Pilkada Kabupaten Kupang.

Keduanya saat ditemui di gedung DPRD Kabupaten Kupang, Rabu 21 Agustus 2024 mengatakan duet "Atoin Meto" berpotensi melenggang.

"Kami lihat di Kabupaten Kupang jumlah etnis Timor 46 persen maka paket Atoin Meto sangat pas, Atoin Meto itu kami orang Timor," ujar Anis Mase.

Dengan duet ini mereka jemawa bisa melanggeng bebas kareba total perolehan suara dua partai ini 29 ribu suara lebih sudah lebih dari ambang batas sesuai putusan MK.

Baca juga: Paket Kemesraan Terima SK dari Nasdem, Kini Dapat Dukungan Tiga Partai di Pilkada Kabupaten Kupang

Pada pemilu kali lalu PDI Perjuangan meraih 16.700 dan Hanura 12.718 sehingga menurut Anton Natun dengan akumulasi tersebut mereka sudah bisa diusung sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang.

Saat ini Hanura sendiri sudah memberikan SK kepada paket Jelas (Jerry Manafe dan Yan Akulas) dan PDIP sudah menunjukkan rekomendasi B1-KWK Kepada paket Corsa di Jakarta beberapa waktu lalu.

Sebelumnya MK memutuskan partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut. (ary)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved