Pilkada Kabupaten Kupang
Kasus Penghalangan Kampanye di Teunbaun Amarasi Barat Mulai Digelar Sidang Perdana
Kasus yang dilaporkan oleh tim paket Gemoy yang sudah menang Pilkada Kabupaten Kupang ini telah dilakukan penyelidikan oleh Sentra Gakkumdu
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen
POS KUPANG.COM, OELAMASI- Kasus penghalangan kampanye yang terjadi di Kelurahan Teunbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang pada 17 November 20024 yang dilakukan Meidelzed Adolof Amtiran (50) berujung di meja hijau.
Kasus yang dilaporkan oleh tim paket Gemoy yang sudah menang Pilkada Kabupaten Kupang ini telah dilakukan penyelidikan oleh Sentra Gakkumdu.
Hasilnya Gakkumdu menetapkan Adolof sebagai tersangka dan telah melimpahkan berkas dan tersangka pada 13 Desember 2024 kemarin ke Kejari Kabupaten Kupang.
Jaksa di Kejari Kabupaten Kupang bergerak cepat dan segera mendaftarkan kasus tersebut dan teregister di PN Oelamasi dengan nomor perkara 74/Pid.Sus/2024/PN Olm.
Kasus inipun mulai digelar sidang perdana pada Senin 16 Desember 2024 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bagi terdakwa yang dipimpin oleh Jaksa Pathres Mandala.
Diketahui, tersangka Adolof merupakan warga RT 001 Kelurahan Teunbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, dijerat dengan Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota karena dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye.
Pada pelimpahan tahap II kemarin, Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata menegaskan peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk selalu mematuhi aturan hukum demi kelancaran proses demokrasi yang berlangsung di Kabupaten Kupang.
Sementara kuasa hukum paket Gemoy, Bildat Thonak meminta proses ini tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku dan dia meminta semua pihak menjadikan ini sebagai pelajaran penting agar tidak mengganggu jalannya demokrasi.(ary)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Pelimpahan-tahap-II-kasus-penghalangan-kampanye.jpg)