Pilgub DKI Jakarta

Partai Buruh Dukung Anies Baswedan, Ferri Nuzarli: Ini Aspirasi Akar Rumput

Setelah ditinggalkan Partai NasDem dan Partai Keadilan Sejahtera, Anies Baswedan didukung Partai Buruh untuk maju dan bertarung di Pilgub DKI Jakarta.

Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
AKAR RUMPUT – Pasca ditinggalkan PKS dan NasDem, kini Anies Baswedan mendapat dukungan dari Partai Buruh. 

Bahkan baru-baru ini, Rabu 21 Agustus 2024 melalui cuitannya di media sosial X @aniesbaswedan turut buka suara. Anies menilai kondisi demokrasi Indonesia kini berada di persimpangan yang krusial.

"Demokrasi Indonesia kembali berada di persimpangan krusial," kata Anies, Rabu 21 Agustus 2024.

Anies menilai demokrasi di Indonesia kini ditentukan oleh seluruh wakil rakyat di DPR yang memegang titipan suara ratusan ribu rakyat Indonesia.

Dia juga menilai para ketua umum partai juga ikut memanggul kesempatan dan tanggung jawab yang sama pula saat ini.

Harapannya, anggota dewan dapat berpikiran jernih dan berketetapan hati mengembalikan konstitusi dan demokrasi Indonesia kepada cita-cita reformasi.

"Semoga setiap mereka menjadi bagian yang dicatat dengan baik dalam sejarah perjalanan bangsa," cuit Anies.

Sebelumnya diberitakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat kerja (Panja) bersama pemerintah dengan agenda pembahasan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu 21 Agustus 2024. 

Baleg DPR menyepakati hal yang berbeda dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diketuk pada Selasa 20 Agustus 2024.

Pasalnya, Baleg DPR tak menerapkan seluruh putusan MK, tetapi mengompilasi dengan aturan yang ada sebelumnya.

Pasal 40 ayat 1 mengenai syarat batas kursi yang sebelumnya diubah dalam putusan MK dikembalikan oleh Baleg.

Sehingga partai politik yang memiliki kursi DPRD tetap harus memenuhi threshold atau ambang batas 20 persen dari jumlah kursi DPRD.

Sementara pasal 40 hasil perubahan berdasarkan putusan MK ditambahkan dengan nomenkelatur khusus untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Sebagai catatan, hal ini baru menjadi kesepakatan di tingkat Baleg DPR. Keputusan mengenai hal ini akan diputuskan di paripurna, apakah bakal disahkan atau tidak.

Berikut pasal yang disepakati oleh Baleg DPR hari ini, Rabu pukul 12.00 WIB, dilansir YouTube Kompas TV:

(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved