Pilkada Serentak 2024
MK Tegaskan UU yang Diputus Inkonstitusional tapi Tetap Dijalankan Bersifat Ilegal
Mahkamah Konstitusi (MK) sudah jauh-jauh hari menegaskan bahwa putusan MK terkait konstitusionalitas sebuah undang-undang harus dipatuhi.
Editor:
Alfons Nedabang
Anggota Badan Legislasi DPR Yandri Susanto mengeklaim, revisi UU Pilkada tidak bertujuan untuk menganulir putusan MK, tetapi menyadur putusan MK ke dalam UU Pilkada.
"Kita enggak mungkin menganulir MK, kita ingin menyadur itu biar terang benderang, tidak ada tafsir yang liar, oleh penyelenggara KPU maupun pasangan calon yang ingin berkontestasi di Pilkada. Inilah redaksinya, titik komanya, kalimat per kalimatnya itu mesti kita sadur dalam UU Pilkada," kata Yandri, Rabu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.