Pilkada Serentak 2024

MK Tegaskan UU yang Diputus Inkonstitusional tapi Tetap Dijalankan Bersifat Ilegal

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah jauh-jauh hari menegaskan bahwa putusan MK terkait konstitusionalitas sebuah undang-undang harus dipatuhi.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU
Mahkamah Konstitusi. 

Anggota Badan Legislasi DPR Yandri Susanto mengeklaim, revisi UU Pilkada tidak bertujuan untuk menganulir putusan MK, tetapi menyadur putusan MK ke dalam UU Pilkada.

"Kita enggak mungkin menganulir MK, kita ingin menyadur itu biar terang benderang, tidak ada tafsir yang liar, oleh penyelenggara KPU maupun pasangan calon yang ingin berkontestasi di Pilkada. Inilah redaksinya, titik komanya, kalimat per kalimatnya itu mesti kita sadur dalam UU Pilkada," kata Yandri, Rabu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved