Pilkada Serentak 2024

MK Tegaskan UU yang Diputus Inkonstitusional tapi Tetap Dijalankan Bersifat Ilegal

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah jauh-jauh hari menegaskan bahwa putusan MK terkait konstitusionalitas sebuah undang-undang harus dipatuhi.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU
Mahkamah Konstitusi. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah jauh-jauh hari menegaskan bahwa putusan MK terkait konstitusionalitas sebuah undang-undang harus dipatuhi. Apabila tidak, tindakan tersebut akan bersifat ilegal.

Sikap ini telah dinyatakan Mahkamah melalui Putusan Nomor 98/PUU-XVI/2018.

Ketika itu, terbit putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga Mahkamah Agung (MA) yang berkebalikan dengan putusan MK mengenai syarat pengunduran diri calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari partai politik.

Akibat hal itu, terjadi ketidakpastian hukum yang membelit KPU karena ada dua putusan berbeda yang tersedia, namun KPU akhirnya memilih manut Putusan MK.

Majelis hakim konstitusi tidak setuju jika situasi pada tahun 2018 itu disebut sebagai ketidakpastian hukum, karena putusan MK seharusnya final dan mengikat untuk semua.

"Sekali Mahkamah telah mendeklarasikan suatu undang-undang atau suatu pasal, ayat, dan/atau bagian dari suatu undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat maka tindakan yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi demikian, dalam pengertian tetap menggunakan suatu undang-undang atau suatu pasal, ayat, dan/atau bagian dari suatu undang-undang yang oleh Mahkamah telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seolah-olah sebagai undang-undang yang sah, membawa konsekuensi bukan hanya ilegalnya tindakan itu, melainkan pada saat yang sama juga bertentangan dengan UUD 1945," bunyi putusan tersebut.

"Dengan demikian, dalam hal suatu lembaga atau masyarakat tidak menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi, hal demikian merupakan bentuk nyata dari pembangkangan terhadap konstitusi," tulis putusan tersebut.

Dalam konteks hari ini, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menegaskan bahwa undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sekalipun tidak dapat mengubah putusan MK. 

Ia menilai, tindakan pemerintah dan DPR hari ini yang mendadak revisi Undang-Undang Pilkada melalui rapat Badan Legislasi (Baleg) untuk merevisi putusan MK mengenai UU Pilkada kemarin sama saja dengan pembangkangan terhadap konstitusi. 

Baca juga: DPR dan Pemerintah Diminta Patuhi Putusan MK Terkait Ambang Batas

Baca juga: KPU Diminta Segera Tindak Lanjuti Putusan MK, Abaikan Revisi UU Pilkada Buatan DPR

"Kalau ini dilakukan, ada pembangkangan konstitusi menurut saya. Ini semua sudah dagelan lah, menurut saya, pembangkangan konstitusi yang luar biasa," ujar pendiri Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera itu, Rabu (21/8/2024). 

Bivitri mendesak KPU untuk tetap menjaga konstitusi selaku lembaga independen dan lembaga pelaksana undang-undang.

Ia menegaskan, undang-undang yang harus dipatuhi oleh KPU adalah undang-undang/perppu yang konstitusional, dalam hal ini undang-undang/perppu yang selaras dengan putusan MK selaku lembaga penafsir utama konstitusi.

"Kalau perppu atau undang-undangnya itu melanggar putusan MK yang artinya melanggar konstitusi. Jadi KPU seharusnya tidak melaksanakan perppu itu dan langsung saja bikin peraturan KPU yang secara teknis mengatur (perubahan aturan teknis karena penyesuaian putusan MK)," jelas Bivitri.

Untuk diketahui, Badan Legislasi DPR akan merevisi UU Pilkada pada Rabu hari ini setelah MK memutus judicial review atas UU Pilkada pada Selasa (20/8/2024) kemarin.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas.com, revisi UU Pilkada akan dilakukan secara kilat. Rapat kerja akan digelar pada Rabu pukul 10.00 WIB, dilanjutkan rapat panitia kerja pembahasan revisi UU Pilkada pada pukul 13.00 WIB, dan akan diputuskan pada Rabu pukul 19.00 WIB.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved