Pilkada Serentak 2024

KPU Segera Ubah Aturan Pasca MK Putuskan Ambang Batas Calon Kepala Daerah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal melakukan revisi terhadap peraturan KPU ( PKPU ) Pilkada seusai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Editor: Alfons Nedabang
TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE/KPU RI
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. 

Selain itu, putusan tersebut juga berpeluang meminimalisir ketidak adilan, permainan curang, atau perbuatan mala in se.

Perbuatan mala in se sendiri merujuk pada perbuatan yang dianggap sebagai sesuatu yang jahat bukan karena diatur demikian atau dilarang oleh Undang-Undang, melainkan karena pada dasarnya bertentangan dengan kewajaran, moral dan prinsip umum masyarakat beradab.

"Jadi sekarang saya kira KPU sudah tahu, semua sudah dengar dan menurut saya tidak boleh, (ada alasan) 'saya belum mendapat putusan MK’. Putusan MK itu begitu diketok langsung diserahkan saat itu juga, tidak beralasan saya belum menerima putusannya," kata dia. (tribun network/gta/mar/wly)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved