Pilkada Serentak 2024
KPU Segera Ubah Aturan Pasca MK Putuskan Ambang Batas Calon Kepala Daerah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal melakukan revisi terhadap peraturan KPU ( PKPU ) Pilkada seusai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Editor:
Alfons Nedabang
Selain itu, putusan tersebut juga berpeluang meminimalisir ketidak adilan, permainan curang, atau perbuatan mala in se.
Perbuatan mala in se sendiri merujuk pada perbuatan yang dianggap sebagai sesuatu yang jahat bukan karena diatur demikian atau dilarang oleh Undang-Undang, melainkan karena pada dasarnya bertentangan dengan kewajaran, moral dan prinsip umum masyarakat beradab.
"Jadi sekarang saya kira KPU sudah tahu, semua sudah dengar dan menurut saya tidak boleh, (ada alasan) 'saya belum mendapat putusan MK’. Putusan MK itu begitu diketok langsung diserahkan saat itu juga, tidak beralasan saya belum menerima putusannya," kata dia. (tribun network/gta/mar/wly)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.